Rentenir Melakukan Pengancaman Atau Kekerasan, Kasubag Humas Polres Kotamobagu : “Bisa Dipidanakan, Silahkan Lapor Pasti Kami Proses”

HUKRIM, Lintasindonesia.id Belum lama ini masyarakat telah dihebohkan dengan penggrebekan beberapa kantor Pinjol (Pinjaman online), lantaran sangat meresahkan dengan memberikan pinjaman bunga cukup tinggi.

Penggrebekan yang dilakukan tersebut,setelah adanya penegasan yang dinyatakan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yang meminta agar adanya penindakan dan pemberantasan lembaga keuangan yang merugikan Negara dan Masyarakat.

Menyoal hal itu, sebagaimana Pinjaman online di Kota Kotamobagu yang biasa diistilakan “Duel”. Saat ini sedang marak, pinjaman bunga tinggi.

Menurut salah satu warga Kota Kotamobagu yang pernah terjerat Pinjaman online, pinjaman yang ditawarkan mulai dari Rp 500 ribu hingga jutaan rupiah dengan jangka waktu yang diberikan 8 hingga 10 hari pengembalian, jumlah bunga mencapai 60 persen.

Baca Juga:  Bahas RPJPD di Paripurna DPRD, Pj Wali Kota Kotamobagu Sampaikan Ini

“Saya kasih contoh pinjam 500 ribu, gantinya 800 ribu dengan jangka waktu 8 hari. Jika lewat akan dihitung denda 50 ribu perhari atau dihitung kelipatan bunga. Aturan masing-masing rentenir atau pelaku duel di BMR berbeda-beda dan sangat menyiksa,” Tuturnya sembari meminta namanya tak dipubliskan.

Lanjutnya lagi, syarat untuk pinjaman duel yakni menandatangani surat perjanjian dan melampirkan foto dan KTP serta pernyataan peminjam melalui vidio. “Jika tidak melakukan penyetoran, para rentenir ini mengancam akan menggugah data-data pribadi konsumen ke Media Sosial, atau menyita barang-barang pribadi konsumen,” terangnya.

Hal tersebut dapat tanggapan oleh Kasubag Humas Polres Kotamobagu AKP Rusdin Zima. Menurut Rusdin para pelaku rentenir tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas, meskipun memegang surat perjanjian antara konsumen dan pemberi pinjaman.

Baca Juga:  Maleo Gagalkan Pelarian Terduga Pelaku Tabrak Lari di Simpang Empat Transmart Kairagi

“Ini perbuatan ilegal dan bisa dipidanakan, apalagi sudah mengancam atau melakukan kekerasan. Jika mereka menggugah data pribadi maupun menyita barang masyarakat, tentu bisa dipidanakan sesuai dengan undang-undang. Jadi jangan takut, kalau ada masyarakat yang merasa diancam dan dirugikan, silahkan datang melapor ke Mapolres pasti akan kita proses. Ingat, praktek duel atau rentenir ini sangat tidak dibenarkan,” tegasnya.

 

(*/Febri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *