Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Capaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) Kota Kotamobagu masih rendah. Hal ini diketahui, hingga memasuki November tahun 2021, capaian realisasi PBB-P2 di 33 desa dan kelurahan di Kota Kotamobagu baru berada diposisi 54,54 persen dari ketetapan pokok PBB-P2 atau sebesar Rp 6.309.692.865.
Dengan capaian itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Ir. Sande Dodo, MT meminta kepada Sangadi dan Lurah untuk terus maksimal melakukan penagihan di lapangan.
“Jika bisa kunjungi rumah wajib pajak di masing-masing wilayah. Untuk itu, saya minta Sangadi Lurah turun langsung ke rumah-rumah wajib pajak. Bagaimana caranya masyarakat wajib pajak bisa melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan,” tegas Sande, Rabu (3/11/2021).
Bahkan, capaian target PBB-P2 di masing-masing Desa dan Kelurahan harus 100 persen.“Jika perlu, realisasinya 100 persen tahun ini,” tegasnya lagi.
Selain Sangadi dan Lurah, Sekda juga meminta masyarakat melakukan pembayaran pajak. Karena pajak yang dibayarkan untuk pembangunan daerah, dan juga untuk kesejahteraan masyarakat Kota Kotamobagu.“Ayo bayar pajak. Dengan membayar pajak, kita ikut mendorong kemajuan pembangunan dan kesejahteraan,” ajaknya.
(*/Sem)