Satu Peserta Batal Lulus Administrasi, Ini Penjelasan Timsel PPPK Boltim

Lintasindonesia.id, BOLTIM – Tim seleksi membatalkan hasil pengumuman seleksi P3K jabatan fungsional guru setelah ditemukan ada peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi yang telah ditetapkan oleh pansel.

Hal tersebut termuat dalam surat pengumuman nomor: 800/B.03/P-PPPK-G/05/XI/2022, tentang pembatalan kelulusan seleksi administrasi penerimaan P3K guru dilingkungan Pemkab Boltim yang dikeluarkan Pansel Penerimaan P3K tahun 2022.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim Rezha Mamonto, pembatalan tersebut dilakukan setelah adanya temuan hasil verifikasi dan validasi dokumen unggahan maupun fisik oleh Timsel dari pelamar atas nama Yesti Yanti Kakomol, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan kualifikasi pendidikan terakhir yang bersangkutan Diploma Dua.

Baca Juga:  Audiens dengan Bawaslu, Pj Wali Kota Asripan Nani Nyatakan Siap Dukung Penuh Seluruh Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 di Kotamobagu

“Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 20 tahun 2022, pelamar PPPK guru harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Strata Satu atau Diploma Empat,” terang Reza.

“Dengan demikian kami selaku panitia seleksi, membatalkan status kelulusannya dan tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan, bahwa keputusan tersebut sebagaimana termuat dalam surat pengumuman, bahwa keputusan dari Pansel bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

“Kami akan kembali melakukan verifikasi dan validasi karena ada sanggahan dari masyarakat,” tandas Rezha sebagai Ketua Pansel Penerimaan PPPK jabatan guru tahun 2022.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *