KOTAMOBAGU, Lintasindonesia.id – Kasus penganiayaan Jhon Waluyan yang di lakukan oleh Viktor Timo alias Ko Ito, Polres Kotamobagu mengapresiasi Rostirative Justice yang sudah di tempuh kedua belah pihak.
Dalam pertemuan kedua belah pihak antara pelaku dan korban yang bertempat di Polres Kota Kotamobagu pada sore tadi, Jumaat 10/03/2023.
Media ini telah mewancarai Kasat reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad anugrah SIK, yang mengatakan, “Kedua belah pihak telah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini, dan korban JW sudah mencabut laporannya, Olehnya, ini termasuk dalam Restorative Justice ( RJ), tentu kami selaki APH menghargai apa yang menjadi keputusan kedua belah pihak, ” Terang Kasat Res.
Dilanjutkannya, Untuk proses selanjutnya, pihaknya akan melakukan gelar guna mengeluarkan SP3 atas perkara tersebut.
“Malam ini akan di lakuakn gelar untuk SP3, sehingga perkara ini akan dihentikan proses penyidikan. Dan untuk SP3 ini sudah sesuai prosedur. ” Tagas Kasat
Diketahui Proses damai yang dilakuakn beberapa waktu lalu di kantor kelurahan Kotamobagu di saksikan oleh pemerintah kelurahan Kotamobagu dan anggota Kepolisian.
(Hery)