DPRD Bolmut Tanggapi Penghapusan Tenaga Honor

BOLMUT – Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sepakat untuk menghapus tenaga honor Pemerintah Pusat dan Daerah.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Suriansyah Korompot mengatakan, pihak DPRD Bolmut berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak hanya sekedar mematuhi apa yang diputuskan oleh Pemerintah pusat. Pemda harus dapat memikirkan nasib anak daerag yang saat ini sebagai honorer dan PTT. “Saya menilai sisi kemampuan keuaangan tidak membebani APBD,” kata Suriansyah, Jumat (24/1/2020)

Baca Juga:  Besok, 36 Paskibraka Kotamobagu Mulai Dikarantina

Dikatakannya, honorer dan PTT yang lebih berperan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Apalagi mereka sudah bekerja sejak Bolmut dimekarkan. “Saya berharap harus ada upaya strategis dari Pemda Bolmut, bagaimana honorer dan PTT tetap bekerja. Saya melihat tidak ada alasan yang rasional untuk menghapus honorer di Bolmut,” jelasnya.

Terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmut Asripan Nani, via Telepon selulernya mengatakan, Pemda Bolmut akan menyesuaikan ketentuan Pemerintah Pusat. “Pemda juga masih sangat membutuhkan honorer dan PTT sesuai analisa jabatan,” kata Asripan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *