Tertuang dalam Permendagri Nomor 68 Tahun 2017, Ini Batas Kotamobagu dan Bolmong

Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan penjelasan terkait batas wilayah antara Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow, tepatnya perbatasan yang ada di wilayah Kelurahan Mongkonai Barat, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Ivone P. Rundengan, S.STP., M.Ec. Dev. Ia mengungkapkan batas wilayah antara Kota Kotamobagu dengan Bolaang Mongondow sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 68 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara.

“Memang berada di sekitaran Tugu Selamat Datang yang terletak di Kelurahan Mongkonai Barat. Iya sesuai lampiran Permendagri Nomor 68 Tahun 2017 batasnya berada di Tugu Selamat Datang yang ada di Kelurahan Mongkonai Barat,” ungkap Rundengan.

Ia mengatakan kalau di lampiran peta ini terlihat jelas melalui titik koordinat Pilar Batas Utama (PBU), maupun Pilar Acuan Batas Utama (PABU) yang tertera dalam peta.

Baca Juga:  Yusuf Mooduto : Staf Khusus Bupati Bolmong Sesuai Regulasi, Dianggarkan Dalam APBD

Adapun batas di resting area yang ada, lanjut Ivon, acuannya ke Undang-undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara yang pada saat itu masih menggunakan batas sementara hasil pemekaran dari kabupaten Bolaang Mongondow.

“Yang menjadi acuan batas wilayah antara Kota Kotamobagu dengan Bolaang Mongondow, ketika Kota Kotamobagu dimekarkan awalnya berada di lokasi resting area saat ini. Hanya saja batas wilayahnya masih bersifat sementara sambil menunggu batas finalnya yang harus ditetapkan melalui Permendagri,”terangnya.

Lebih lanjut, dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 68 Tahun 2017, batas wilayah antara Kotamobagu dan Bolaang Mongondow mengalami pergeseran dari sebelumnya di resting area berpindah ke titik lokasi Tugu Selamat Datang saat ini.

“Kalau kita melihat lampiran peta, titik lokasi dimana Tugu Selamat Datang dibangun adalah Pilar Batas Utama atau PBU 03 yang masuk wilayah Kotamobagu,” terangnya.

Baca Juga:  Walikota Tatong Bara : Kami Yakin Kuota CPNS Kotamobagu Tahun Ini Bisa Terpenuhi

Masih kata Rundengan, setelah area Tugu yaitu arah ke Desa Lobong, batas wilayahnya dipisahkan melalui Sungai Katulidan. Sebelah kiri sungai adalah wilayah Kotamobagu hingga ke Pilar Acuan Batas Utama (PABU) 04 di pertigaan jalan ke arah Desa Wangga, Kecamatan Passi Barat.

Untuk itu, mengacu ke peta lampiran Permendagri Nomor 68 Tahun 2017, resting area saat ini sudah masuk wilayah Bolaang Mongondow, namun bangunannya tetap tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Kotamobagu.

“Resting area pasca terbitnya Permendagri 68 tahun 2017 sudah masuk wilayah Bolaang Mongondow, tapi bangunan resting area tetap menjadi milik Pemerintah Kota Kotamobagu,” tutur Rundengan. (*/SL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *