Dilarang Dibawa Ke TPS, Kapolres Bolmong Gudangkan Sejumlah Senjata Api

BOLMONG, Lintasindonesia.id – Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery, SH., MH menyita sejumlah senjata api dari personel pada Senin, 12/2/2024 pagi usai kegiatan Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pemilu 2024 bertempat di loby Mapolres Bolmong.

Menurut Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery., SH.,MH penyitaan sejumlah senjata api merupakan tindak lanjut dari perintah Pimpinan Polri yang tertuang dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan di TPS melarang petugas membawa senjata api dan senjata tajam. Oleh karena itu kata Kapolres, senjata api yang selama ini dipinjampakaikan kepada personel untuk tuga operasional di lapangan disita untuk disimpan atau digudangkan dan bisa diambil kembali  setelah selesai bertugas di TPS.    ” Ya benar, hari ini saya dan Kasi Propam menyita sejumlah Senjata Api genggam jenis Revolver dari personel yang akan bertugas di TPS untuk disimpan atau digudangkan, termasuk yang di Polsek juga digudangkan oleh Kapolsek. Ini sesuai dengan aturan  dimana personel yang bertugas di TPS tidak boleh membawa senjata api dan senjata tajam. Jika sudah selesai bertugas di TPS bisa diambil kembali untuk kelengkapan tugas operasional di lapangan” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Ini Daftar Lengkap Nama-nama Pejabat Lingkungan Pemkot Dilantik Hari Ini

Diketahui, sebanyak 246 personel Polres Bolmong telah dilepas untuk bertugas di TPS pada Senin 12/2/2024 dalam Apel pergeseran pasukan di lapangan Mapolres Bolmong. (Hery).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *