Bawaslu Kotamobagu Gelar Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024

Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Bawaslu Kotamobagu, Selasa (23/4/2024), menggelar agenda Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 di Kotamobagu, yang dibuka langsung oleh Yunita Mokodompit, S.Sos, Ketua Bawaslu.

Acara tersebut berlangsung di Hotel Sutan Raja, dihadiri sejumlah Wartawan, dan 4 Camat dilingkungan Pemerintah Kotamobagu, masing-masing Camat Kotamobagu Barat, Selatan, Utara dan Timur. Tak itu saja, Toko Masyarakat juga ikut terlibat dalam kegiatan Bawaslu untuk memberi edukasi Pemilu.

Pemateri dalam agenda ini yaitu Dr. Indah Elychia Samuel, SE,ME, tidak lain sebagai Penggiat Pemilu. Namun, sebelum pemateri memaparkan beberapa hal penting soal pemilu, Ketua Yunita menyampaikan sambutannya, sekaligus membuka agenda ini.

Bawaslu Kotamobagu Gelar Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024
Bawaslu Kotamobagu Gelar Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024

“Sebelumnya, saya tentunya berterimakasih pada Capat dalam empat kecamatan di Kotamobagu yang sudah hadir, begitu juga para Wartawan, dan Toko Masyarakat. Karena suksesnya pemilu berlangsung, tidak luput dari nilai-nilai edukasi yang diberikan kepada masyarakat oleh Camat-Camat dan para Wartawan serta Toko Masyarakat,” ucap Yunita.

Baca Juga:  KPU Sijunjung dan KPU Manado Serius Bahas Rangkaian Pemilihan

Ditambahkan juga, soal gejolak soal proses Pemilu, Bawaslu tentu bukan untuk melayani kepuasan para Kontestan Politik atau Masyarakat, melainkan pada proses Hukum yang diperlakukan.

“Bawaslu hanya melayani proses penyelenggaraan pemilu, bukan melayani kepuasan atau ketidak puasan, itu kembalikan kepada diri masing-masing, jadi kami menjalankan Proses penyelenggaraan pemilu,” tegas Yunita.

Usai Ketua Bawaslu memberikan dan membuka acara ini, dilanjut dengan materi dari Dr Indah, antara lain soal Publikasi dan Dokumentasi tentang proses pemilu. Dirinya mengulas sedikit definisi terkait dua poin tersebut.

“Sarana untuk melakukan pengawasan, bukan hanya Bawaslu saja, tapi butuh juga dari Bapak-Ibu yang hadir saat ini. Nah untuk menjadi dasar pada Publikasi dan Dokumtasi ini, pada peraturan KPU nomor 5 tahun 2024,” kata Indah.

Baca Juga:  KPU Kotamobagu Bekali Pelatihan Mendalam Terkait Teknis Jelang Pilkada 2024 Kepada KPPS

Indah juga, menjelaskan Informasi yaitu merupakan Pengumuman dan Penerbitan, sedangkan Dokumentasi pengumpulan, pemilihan, pengolahan dan penyimpanan informasi dalam bidang pengetahuan.

“Sehingga apa yang kita dapatkan dalam pemilu, nah itu kita dokumentasikan, kemudian di publikasikan atau diumumkan,” paparnya.

Menurut dia, dua hal tersebut bagian yang penting. Sebab, menjaga agar tidak terjadi simpang siur. “Sehingga ini menjadi bahan yang sangat penting untuk pelaksana pemilu, dan akan dikonsumsi oleh masyarakat,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *