Alami Luka Serius Akibat Terjerat Kabel Listrik, Jurnalis Febri Limbanon Polisikan Oknum Petugas PLN Kotamobagu

Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Insiden kecelakaan yang menimpa Febri Limbanon, seorang jurnalis asal Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, telah dilaporkan secara resmi kepada pihak berwenang pada Sabtu 14 September 2024, pukul 01:00 WITA.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi yang diterbitkan oleh Polres Kotamobagu, Febri mengalami luka serius setelah terjerat kabel listrik yang menjuntai di jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Kejadian bermula saat Febri mengendarai sepeda motor dari arah Moyag menuju Lapangan Kotamobagu. Saat tiba di Kelurahan Kotobangon, sekitar pukul 06.30 WITA, tanpa diduga sebuah kabel listrik melintang di jalan dan mengenai lehernya.

Akibatnya, Febri mengalami luka terkelupas serius di leher karena tersangkut kabel listrik tersebut.

Kepada pihak kepolisian, dalam laporannya, Febri menegaskan bahwa kejadian ini disebabkan oleh kelalaian pihak terkait, dalam hal ini pengelola jaringan listrik, yang tidak menempatkan kabel dengan aman dan petugas PLN Cabang Kotamobagu saat pengerjaan tidak menggunakan standar keselamatan bagi pengendara jalan berupa rambu-rambu.

Baca Juga:  Wali Kota Kotamobagu Hadiri Upacara HUT ke-15 Kabupaten Boltim

Ia berharap pihak berwenang segera memproses kasus ini dan memastikan pertanggungjawaban dari pihak yang terlibat.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Polres Kotamobagu. Febri juga berharap insiden ini dapat menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang kembali, mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh kelalaian instalasi kabel listrik di wilayah tersebut.

Dengan insiden ini, perhatian masyarakat terhadap pentingnya keselamatan publik, khususnya dalam pengelolaan infrastruktur listrik, semakin meningkat. Peristiwa ini juga menambah daftar panjang kasus-kasus kecelakaan akibat kelalaian pihak yang bertanggung jawab terhadap keamanan infrastruktur vital di lingkungan masyarakat.

Ia menambahkan, bahwa PLN sebagai perusahaan penyedia layanan listrik bertanggung jawab atas keselamatan publik terkait instalasi listriknya.

Baca Juga:  Ny Suzana Mooduto Dilantik Sebagai Ketua TP-PKK Kotamobagu

Jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian PLN dalam pemeliharaan instalasi, maka PLN dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 29 UU Ketenagalistrikan menyebutkan bahwa setiap penyedia tenaga listrik wajib menjamin keselamatan instalasi ketenagalistrikan, dan bertanggung jawab terhadap segala akibat yang timbul dari ketidakamanan instalasi yang dapat merugikan masyarakat.

“PLN harus melakukan pemeliharaan secara berkala dan memastikan keamanan jaringan listrik. Jangan ada lagi korban berikutnya, jika PLN tidak melakukan pemeliharaan secara berkala kemudian ada kabel listrik yang melintang di tengah jalan maka potensi akan ada banyak korban mengalami kecelakaan tunggal,” imbunya.

Redaksi Lintasindonesia.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *