Lintasindonesia.id, POLITIK – Salah satu Baliho dari Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Partai NasDem, diduga sengaja dirusak.
Perusakan baliho ini terjadi di Desa Dodap Pantai, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), pada Jumat, 20 Oktober 2023, sekira pukul 23: 34 WITA.
Posisi baliho yang dirusak tersebut berada di halaman salah satu warga desa setempat.
“Saat itu saya sedang berada di dalam rumah, tiba – tiba mendengar suara robekan yang keras, kemudian saya cepat – cepat keluar dan melihat baliho yang terpasang di depan rumah saya sudah rusak,” ungkap Alvis Selamat, pemilik halaman rumah yang dipasangkan baliho tersebut.
Ditanya soal pelaku perusakan baliho, Alvis mengaku belum mengetahuinya.
“Pelakunya tidak diketahui pasti, karna pas saya keluar mengejar mereka (Pelaku) sudah melarikan diri tinggal belakangnya saja yang kelihatan,” terangnya.
Sementara, Sangadi (Kepala Desa) Dodap Pantai, Regina Paputungan sangat menyayangkan kejadian tersebut.
“Ini sangat disayangkan, perilaku yang tidak bermoral telah ditunjukkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu saya selaku Sangadi, akan mengambil tindakan tegas apabila pelakunya merupakan warga saya sendiri, karena hal ini menunjukan kepribadian yang buruk dalam berdemokrasi,” ucap Regina.
Regina juga mengharapkan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.“Saya harap kejadian ini tidak akan terjadi lagi, sehingga bisa menciptakan demokrasi yang aman dan sehat. Jadilah pemilih yang cerdas,” tegasnya.
Sementara itu, Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem Boltim, Muhammad Jabir, juga sangat menyayangkan aksi perusakan baliho tersebut.
“Berpolitiklah dengan elegan, saling hormat menghormati. Esensinya Alat Peraga Kampanye atau APK itu hanya instrumen yang menandakan bahwa seseorang akan maju dalam kontestasi, tidak perlu adu fisik karena yang dibutuhkan adalah adu ide dan gagasan,” kata Jabir.
Jabir menjelaskan, rekam jejak calon dalam bersosialisasi menjadi hal yang seharusnya menjadi pertimbangan.
“Perusakan alat peraga kampanye justru menunjukkan pola pikir yang sesat dalam berdemokrasi. Bersaing secara sehat, tunjukkan kualitas diri dan tidak perlu saling gontok-gontokan,” ujarnya.
Diketahui, larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan baliho peserta pemilu.
Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sedangkan untuk sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.