Berikut Jenis Perlombaan dan Penilaian Umum Bagi Peserta MTQ ke-XXX Tingkat Sulut

Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXX tingkat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) baru saja dimulai di Kota Kotamobagu.

Acara ini diikuti oleh utusan dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Utara.

Pembukaan resmi dilakukan oleh Wakil Gubernur Steven O. E. Kandouw di Alun-alun Boki Hontinimbang Kotamobagu pada Senin, 10 Juni 2024.

Berikut Jenis Perlombaan dan Penilaian Umum Bagi Peserta MTQ ke-XXX Tingkat Sulut
Berikut Jenis Perlombaan dan Penilaian Umum Bagi Peserta MTQ ke-XXX Tingkat Sulut

Nasli Paputungan, yang juga menjabat sebagai Asisten I Pemkot Kotamobagu, merupakan Ketua Harian Panitia MTQ ke-XXX tingkat Provinsi Sulut mengatakan, persiapan maksimal terus berlangsung menjelang acara ini, dan kegiatan MTQ akan berlangsung hingga tanggal 15 Juni 2024.

“Pemkot Kotamobagu berharap kegiatan MTQ di tingkat provinsi ini dapat berjalan sukses. Untuk itu diharapkan peran serta seluruh stakeholder termasuk masyarakat Kota Kotamobagu dalam mensukseskan event ini,” kata Nasli.

Baca Juga:  Pemkot Kotamobagu Salurkan CBP Bagi 1.763 KPM

Adapun dalam MTQ, terdapat beberapa jenis perlombaan yang menilai kemampuan peserta dalam membaca dan menghafal Al-Qur’an.

Berikut adalah jenis-jenis perlombaan :

1. Tilawah: Peserta membaca Al-Qur’an dengan tartil (tajwid yang baik) dan memperhatikan makna serta bacaan yang benar.

2. Hifz: Perlombaan menghafal Al-Qur’an, di mana peserta diuji pada hafalan surat-surat tertentu.

3. Tafsir: Peserta menjelaskan makna ayat-ayat Al-Qur’an secara mendalam.

4. Adzan: Perlombaan melantunkan adzan dengan baik dan benar.

5. Muqaddam: Peserta menghafal dan membaca Al-Qur’an dari awal hingga akhir.

6. Qira’at: Menilai variasi bacaan Al-Qur’an berdasarkan qira’at yang berbeda (seperti Hafs dan Warsh).

Baca Juga:  Wali Kota Asripan Nani Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penetapan Tiga Ranperda

Sedangkan untuk poin-poin penilaian yang umum digunakan diantaranya :

1. Tajwid: Peserta dinilai berdasarkan kemampuan membaca Al-Qur’an dengan benar sesuai kaidah tajwid.

2. Fashahah (Lancar): Penilaian terhadap kelancaran bacaan peserta.

3. Lagu: Peserta dinilai dalam aspek seni lagu, yaitu bagaimana mereka mengiringi bacaan dengan irama yang baik.

4. Suara: Kualitas suara peserta juga menjadi pertimbangan.

Setiap poin penilaian memiliki bobot yang berbeda dan akan dihitung secara keseluruhan untuk menentukan pemenang.

Itulah beberapa aspek yang akan dinilai oleh dewan juri dalam perlombaan musabaqah tilawatil qur’an.

Penulis : Febri Limbanon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *