Hal itu dikatakan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kotamobagu, Asriyanti.
Menurutnya, dalam operasi pencarian korban Ferry Alfried Rumagit (61), warga Kelurahan Kotobangon yang hanyut terbawa arus sungai, tidak ada larangan bagi masyarakat untuk melakukan tindakan secara mandiri mencari korban.
“Namun, ada batas waktu. Batas waktunya hanya sampai pukul 17.30 WITA. Karena kondisi cuaca masih terang itu boleh,” ujar Asriyanti.
Pasalnya, dia mendapati postingan di media sosial, masih ada warga yang masih melakukan pencarian korban di malam hari.
“Terus terang tadi malam, saya lihat di postingan, penasaran, ada yang masih senter-senter di sebelah sungai. Makanya, saya harus turun jam 12 malam mengecek langsung,” tuturnya.
Hal ini diungkapkannya demi keamanan masyarakat, agar tidak terjadi hal yang merugikan nantinya.
“Jangan kita mencari hilang satu (akhirnya) mencari enam. Bagaimana lagi, karena ikatan emosional mereka kan? Kalau tim kami, jam lima sore sudah ada di atas (air),” imbunya.***