Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Dugaan pencemaran nama baik Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, Senin 11 April 2022 hari ini, Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah resmi melaporkan pemilik akun Om Demo ke Polres Kotamobagu.
Hal ini, diungkapkan Kabag Hukum Rendra.S. Dilapanga, bahwa laporan tersebut dilayangkan kepada akun Om Demo yang diduga milik Deni.M.B. Mokodompit.
Rendra mengatakan bahwa laporan yang disampaikan telah diterima. “Secara resminya masih akan dimintai keterangan kepada saya besok malam selesai tarawih. Sekaligus penyampaian nama-nama saksi yang mengetahui video siaran langsung itu,” ungkap Rendra.
Dia (Om Demo) dilapor atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Tatong Bara.
“Penghinaan itu, terjadi pada 31 Maret 2022, saat dilakukannya penertiban gedung eks Puskud yang saat ini menjadi kantor kelurahan Kotamobagu. Pada saat itu, ada proses pengosongan lahan dan gedung kemudian ada reaksi yang dinilai sangat berlebihan,” ungkapnya.
Ia juga menerangkan kalau saat itu ada frase yang digunakan menyerang Wali Kota. Diantaranya menyebutkan Wali Kota teroris, Wali Kota preman, Wali Kota radikal.
Selain itu kata Rendra, adapula frase yang menyebutkan bahwa di bawah pemerintahan Tatong Bara adalah pemerintahan Firaun.
“Itu yang menjadi dasar pelaporan kami. Tentu sebagai yang dikuasakan Wali Kota untuk melakukan pelaporan sifatnya hanya menyampaikan laporan dugaan adanya pencemaran nama baik. Adapun terkait pasal-pasal yang dikenakan dan tindaklanjut dari laporan ini menjadi wilayah Polres Kotamobagu,” terang Hendra lagi. (Sem)