Ketika di temui di ruangan kantornya, kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil,Gunawan otuh S.Pd M.Pd menyampaikan ini saja yang menjadi persyaratan orang yang wajib memiliki kartu Tanda penduduk (KTP).selasa, 13 /02/2024
Ada dua persyaratan utama ketia ingin memiliki E-KTP. Yang pertama haruslah mencukupi umur minimal 17 tahun.
Yang ke dua orang yang belum mencukupi umur 17 tahun tapi sudah menikah . Dengan dengan sarat telah memiliki buku nikah.
Jadi di harapkan agar bagi siapa saja yang telah menikah dan dan memiliki buku nikah dari kua setempat dapat melakukan pencetakan kartu keluarga (kk) agar dapat melakukan perekaman E-KTP. Ucap Gunawan otuh kadis dukcapil bolsel
“Sekedar himbauan kepada masyarakat bahwa sampai besok dukcapil masi tetap melakukan pelayanan KTP dan dokumen lainya”. Imbau gunawan