Lintasindonesia.id, POLITIK – Berikut ini simak hasil sementara hitung suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut). Berdasarkan data yang diakses media ini pada Minggu 18 Februari 2024 kemarin, Hasil Hitung Sementara suara DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dikuasai oleh Caleg Partai Kebangkitan Bangsa dan NasDem.
Mengutip website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dari 3 Daerah Pemilihan (Dapil) memperebutkan total 20 Kursi.
Berdasarkan data yang ditampilkan di website pemilu2024.kpu.go.id, hingga Minggu kemarin, progres suara yang masuk ke versi real count masih sekitar 57.99 persen atau 127 dari 219 tempat pemungutan suara (TPS).
Data ini diambil di website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 17 Feb 2024 19:30:00 Progress: 127 dari 219 TPS (57.99 Persen)
AZKABUL AGOW, SE unggul sementara dalam penghitungan suara melalui real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan 900 suara.
Posisi kedua diraih oleh SADIKIN BACHRI MAMONTO dengan total sementara 331 suara.
Sementara urutan ketiga MUHAMMAD ICHSAN PAKAYA, SE dengan total sementara 297 suara.
HASIL HITUNG SUARA PEMILU DPRD KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR 2024
Berikut daftar hasil hitung suara Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang meraih suara tertinggi Partai di atas 200 suara:
Dapil Bolaang Mongondow Timur 1 Progress: 34 dari 92 TPS (36.96 Persen)
Partai NasDem
MUHAMMAD ICHSAN PAKAYA, SE. 297
Dapil Bolaang Mongondow Timur 2 Progress: 75 dari 158 TPS (47.47 Persen)
Belum ada Caleg dan Partai yang mencapai 500 Suara
Dapil Bolaang Mongondow Timur 3 Progress: 29 dari 94 TPS (30.85 Persen)
Partai Kebangkitan Bangsa
AZKABUL AGOW, SE. 900
Partai NasDem
SADIKIN BACHRI MAMONTO 331
Data ini diambil di website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 17 Feb 2024 19:30:00 Progress: 127 dari 219 TPS (57.99 Persen)
Dalam websitenya KPU memberikan catatan disclaimer:
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.
Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024
1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Untuk diketahui, saat ini PPK/KPU masih proses SireKap di tingkat Kecamatan di tiga Dapil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. (***)