BOLMONG, Lintasindonesia.id – LSM (LAKI) mengecam keras kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan salah satu oknum pengusaha asal bitung inisial RK. Menurut Firdaus, mendesak agar aparat penegak hukum bisa memproses hukum secara tuntas kasus tersebut.
Firdaus juga mendukung dan mengapresiasi pemerintah desa bolaang satu dan induk untuk mendampingi kasus pencabulan yang saat ini masih di tangani pihak polsek bolaang dan meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan seksual asusila,dan kriminalitas lainnya tanpa pandang bulu.”Ungkap firdaus.
Selanjutnya Firdaus Mokodompit sebagai ormas (LAKI) mendorong pihak kepolisian lebih seriusi tangani kasus pencabulan yang di lakukan oleh salah satu oknum pengusaha dan sampai saat ini kasus pencabulan belum ada menetapkan tersangka kepada pelaku dugaan atas pencabulan terhadap anak di bawah umur didesa bolaang satu kecamatan bolaang timur,dan sampai saat ini terduga pencabulan masih berkeliaran.
Firdaus juga menambahkan,untuk dinas P3A kabupaten bolmong agar menghadirkan serta mengimplementasikan kebijakan perlindungan bagi perempuan dan anak.
Agar korban-korban kekerasan seksual mendapatkan pemulihan yang komprehensif dan pemulihan trauma yang panjang, termasuk akses pendidikan ke depan.”Kata firdaus saat wawancara melalui telfon messenger.
Atas perbuatannya, pria bejat itu dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(Hery)