Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu secara resmi mengumumkan hasil penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) serta LADK perbaikan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Kotamobagu tahun 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui dua surat resmi yang dirilis KPU, yaitu Pengumuman Nomor 22/PL.02.5-Pu/7174/2/2024 untuk hasil penyampaian LADK awal, dan Pengumuman Nomor 23/PL.02.5-Pu/7174/2/2024 untuk LADK perbaikan.
Pengumuman ini menjadi momen penting bagi publik untuk mengetahui transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye para kandidat.
KPU menekankan bahwa pengelolaan dana kampanye yang jujur dan terbuka merupakan salah satu faktor penentu terciptanya pemilihan yang adil dan demokratis di Kotamobagu.
Dengan diumumkannya hasil ini, KPU mengingatkan kepada seluruh pasangan calon agar terus memperhatikan aturan dalam pengelolaan dana kampanye.
Laporan ini juga diharapkan menjadi acuan bagi masyarakat dalam memantau integritas para kandidat yang berlaga dalam kontestasi Pilkada 2024.***