Menyoal Baliho Parpol di Boltim Marak Curi-Curi Kampanye, Begini Kata Ketua Bawaslu dan KPU

Lintasindonesia.id, POLITIK – Baliho Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) marak curi-curi kampanye meski masih dalam tahap masa sosialisasi. Hal ini terlihat dari beberapa Bakal Calon Legislatif atau Bacaleg pada gambar balihonya bermakna ajakan mencoblos yang ditandai paku sebagai alat coblos yang akan digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tak hanya itu, bacalegnya dalam beberapa bulan terakhir juga sudah memasang baliho dan konten yang bernada kampanye di media sosial atau Sosmed untuk mempromosikan diri.

Hal tersebut medapat tanggapan dari masyarakat di daerah Kabupaten setempat. “Saat ini kan belum masa kampanye, baru masa sosialisasi, artinya hanya bisa memperkenalkan diri bagi partai politik sebelum masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023,” kata salah satu warga di Kabupaten setempat sambil meminta namanya tak dipubliskan oleh media ini.

“Jadi, masa sosialisasi itu tidak bole dimanfaatkan untuk berkampanye. Ini juga sudah diatur lewat Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, KPU hanya memperbolehkan partai memasang bendera dan nomor urut serta menggelar pertemuan terbatas,” sambungya.

Ia juga menyebut bahwa soal baliho bacaleg itu adalah tugas Bawaslu dan KPU untuk melakukan sosialisasi tentang prosedur baliho partai politik maupun bacalegnya.

Baca Juga:  Pasutri Yang diduga Penggelapan Uang 2,3 M Telah Melarikan Diri

Lanjutnya, sebuah kegiatan bisa saja masuk kategori kampanye meski tak ada unsur ajakan memilih. Sebab, pada dasarnya kampanye adalah upaya untuk meyakinkan pemilih.

“Kan orang berkampanye tidak harus bicara panjang lebar atau menyampaikan ajakan memilih. Duduk diam atau menyebut nomor urut, itu juga kan bisa dimaknai kampanye, karena menyebut nomor urut bisa jadi adalah bagian untuk mengajak dan menculik memori masyarakat agar mengingat nomor urut bacalegnya. Apalagi disebarluaskan di Sosmed,” katanya.

Ia mengaskan kalau sepanjang Bawaslu dan KPU masih berkukuh menyatakan kegiatan sosialisasi boleh dilakukan tapi tidak mengajak memilih, maka baliho kampanye akan terus bertebaran.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Bolang Mongondow Timur (Boltim), Mutahir Mamonto, kepada media ini mengatakan, fenomena alat peraga menyerupai alat peraga kampanye (APK) partai politik yang sudah terpasang jadi perbincangan oleh sebagian besar kalangan baik oleh partai politik sendiri sebagai peserta pemilu maupun elemen masyarakat lainnya.

“Kami selaku Bawaslu bolaang mongondow timur sendiri sebagai lembaga pengawas pemilu sudah menyampaikan himbauan kepada partai politik untuk tidak melakukan pemasangan alat peraga sebelum  tahapan kampanye,” kata Mutahir Mamonto.

Baca Juga:  Berdasar SK Walikota, Hari Ini Tiga Pejabat Lingkungan Pemkot Kotamobagu Resmi Dilantik

Mutahir mengatakan, dengan bertambahnya jumlah alat peraga yang terpasang dari hari ke hari, Bawaslu boltim sampaikan rekomendasi saran perbaikan kepada partai politik untuk melakukan penertiban secara mandiri terhadap APK yang sudah terpasang sebelum masa kampanye.

Untuk itu, alat peraga sosialisasi yang diperbolehkan saat ini yang dipasang sebelum tahapan kampanye Yaitu bendera partai politik yang memuat nomor urut partai dalam rangka sosialisasi dan pendidikan politik .

“Saat ini kami tidak bisa menertibkan baliho, spanduk , umbul2 dan sejenisnya sebelum tahapan kampanye tanggal 28 November 2023, peserta pemilu hanya dijinkan menyampaikan pesan-pesan partai dan dilarang menyampaikan visi dan misi,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boltim, Rusmin Mamonto, mengatakan kalau baliho partai politik yang terpasang di jalan raya itu bahan sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK).

“Sekarang ini juga belum masuk tahapan kampanye. Soal baliho yang terpasang itu dipasang sendiri bakal caleg,” kata Rusmin memungkasi.

 

Penulis : Febri Limbanon (Sem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *