Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kesbangpol Sitti Rafiqah Bora mengatakan, penertiban APK yang dilaksanakan oleh Bawaslu adalah untuk menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat.
“Kami Bawaslu dan Satpol-PP menertibkan APK yang tidak sesuai dengan titik yang ditentukan, atau tidak sesuai peraturan pilkada dan Perda. Terutama yang ada di median – median jalan, itu membahayakan pengendara sehingga APK sudah harus ditertibkan,” ucap Rafiqa Bora.
Penertiban itu, lanjut Rafiqa, pihaknya hanya sebatas mendampingi Bawaslu sebagai pengawas Pemilu yang berkompeten dalam penertiban APK.
“Kami Kesbangpol, Dinas Perhubungan, Satpol-PP mendampingi bersama – sama TNI dan Polri atau Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penertiban APK di beberapa titik wilayah Kotamobagu,” jelasnya.
Adapun untuk jadwal pelaksanaan penertiban, menurut Rafiqa, pihaknya menunggu informasi lebih lanjut dari Bawaslu.
“Informasi beberapa hari pekan lalu, pihak Bawaslu sudah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Liaison Officer (LO) masing – masing Paslon untuk penertiban secara mandiri. Sebenarnya sudah banyak APK yang ditertibkan, hanya kita melihat titik -titik mana yang merupakan fasilitas umum, serta tempat – tempat mana yang dibersihkan untuk pemasangan APK dari KPU.
Degan dilaksanakannya giat penertiban APK, kami berharap, kegiatan dalam rangka menyongsong Pilkada 2024 semakin aman tertib dan kondusif,” aku Raffiqah.**