Resepsi Pernikahan Putri Pj Wali Kota kotamobagu Akan Diberlakukan Rekayasa Arus Lalin

Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Menjelang resepsi pernikahan Putri tercinta Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Drs. Hi. Asripan Nani., M.Si., akan diberlakukan rekayasa arus lalu lintas (Lalin).

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Resepsi Pernikahan Putri tercinta dari Pj. Wali Kota Kotamobagu, yakni, Siti Berlian Ifada Nani., S.T dan dr. Fiqih Furqan Haren Mongilong, yang rencananya akan dilaksanakan pada Sabtu 27 Juli 2024, maka akan diberlakukan Rekayasa Lalu Lintas, khususnya ruas jalan di depan Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi., S.E, mengatakan, “terkait dengan agenda Pesta Pernikahan dari Putri tercinta dari Pj. Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani., M.Si., yakni, Siti Berlian Ifada Nani., S.T dan dr. Fiqih Furqan Haren Mongilong, hari ini telah dilaksanakan pertemuan dengan jajaran Polres Kota Kotamobagu dan Panitia Pelaksana Resepsi Pernikahan, terkait rencana pemberlakukan rekayasa pengaturan Arus Lalu Lintas, untuk menghindari adanya kemacetan yang kemungkinan akan terjadi,” ujar AnasTungkagi.

Baca Juga:  Pasca Banjir di Motongkad, Bupati Sachrul Bersama Kepala BWSS I Tinjau Sungai Lonsiow

“Dari hasil pertemuan tersebut, maka akan ada beberapa ruas jalan, khususnya di depan Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu yang sementara waktu, belum dapat dilalui pengendara kendaraan bermotor, baik Roda Dua maupun Roda Empat, dan untuk pengendara kendaraan, akan dialihkan ke sejumlah jalan alternatif. Kami berharap masyarakat Kota Kotamobagu dapat memaklumi atas diberlakukannya Pengalihan Arus Lalu Lintas di depan Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, untuk beberapa hari kedepan,, terhitung mulai Tanggal 22 – 27 Juli,” ujarnya.

“Panitia pelaksana juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu atas diberlakukannya pengalihan arus lalu lintas ke beberapa ruas jalan alternatif,” pungkas Anas Tungkagi.

Baca Juga:  Sekda Bolmong Resmi Buka Bimtek Implementasi Pengawasan dan Perizinan

 

 

Editor : Febri Limbanon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *