Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu, Kamis, 12 Oktober 2023, kembali menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima atau PKL di pasar 23 Maret yang masih menggunakan badan jalan.
Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME, menjelaskan kalau keberadaan pedagang kaki lima di sekitar pasar 23 Maret kembali ditertibkan.
“Kembali kami tertibkan, setiap saat kami selalu datangi dan menghimbau dengan persuasif, bahkan ditindak tegas dengan menyita barang barangnya. Langkah ini akan terus dilakukan,” kata Sahaya.
“Kami akan melakukan tindakan jika memang tidak mengindahkan teguran. Hal ini dilakukan untuk penataan dan penertiban bagi pedagang yang berjualan di jalan umum di Kotamobagu,” sambungya.
Ia juga menegaskan bahwa apa yang menjadi langkah Sat-Pol PP ini bukan untuk menciptakan gesekan antara pedagang. Tapi lebih difokuskan pada penataan yang baik, sehingga jalan fasilitas umum yang ada di di Kotamobagu dapat difungsikan dengan baik, dan pasar memiliki daya tarik bagi masyarakat untuk berbelanja dan terlihat teratur. (*/SL)