Terkait Verifikasi DTKS, Dinsos Boltim Minta Camat dan Sangadi Tindaklanjuti Surat dari Kemensos

Lintasindonesia.id, BOLTIM – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mengimbau kepada camat dan sangadi se-Boltim agar segera menindaklanjuti surat dari Kementerian Sosial (Kemensos) terkait usulan verifikasi kelayakan dan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kepala Dinsos Boltim, Imran Golonda melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Ni’ma Mokoagow, mengatakan, bahwa usulan, verifikasi kelayakan dan pemutakhiran data tersebut dalam rangka memperbaiki data penduduk yang masuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos.

“Kami sudah melayangkan surat melalui camat agar dapat ditindaklanjuti kepada para sangadi,” kata Ni’ma, Jumat, 3 Maret 2023.

Baca Juga:  Lima Kepala OPD Pemkot Kotamobagu Ikut Pimnas Tingkat II di Manado

Hal ini diperlukan karena pada tahun ini untuk proses pengusulan penerima Bantuan Sosial (Bansos), Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota wajib mengunggah foto rumah calon KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang di anggap layak sebagai penerima Bansos.

Verifikasi kelayakan juga sangat perlukan karena untuk mengecek layak atau tidaknya calon KPM menerima Bansos.

Data calon KPM yang dinyatakan tidak layak oleh Pemda, baik itu disebabkan karena sudah mampu atau sudah memiliki pekerjaan, maka data tersebut akan dikeluarkan dari SK penetapan DTKS.

Apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan dianggap layak untuk menerima bantuan maka dapat diusulkan kembali ke DTKS.

Baca Juga:  Terus Jalin Silaturahmi, Bupati Limi bersama Forkopimda Hadiri Halal Bihalal di Desa Mopuya

“Untuk pemutakhiran data dapat di lakukan satu kali dalam sebulan,” jelasnya.

Ia pun berharap para sangadi dapat segera menindaklajuti surat dari Kemensos tersebut.

“Kami sangat berharap para sangadi dapat bekerjasama dalam menyelesaikan usulan, verifikasi kelayakan dan pemutakhiran data ini,” harapnya.

Sangadi dapat mengusulkan operator desa untuk membuat Surat Tugas untuk pembuatan User Id SIKS NG dengan melampirkan foto copy KTP (padan dengan Capil), alamat email aktif dan nomor handphone aktif. (*/Siti Nurhadisa Limbanon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *