Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bolmong Kembali Gagalkan Peredaran Miras

BOLMONG, Lintasindonesia.id – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bolmong kembali berhasil menggagalkan peredaran minuman keras beralkohol jenis captikus di wilayahnya.

Kali ini, tim yang beranggotakan 5 orang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Charles Ganda, SH tak tanggung-tanggung berhasil menangkap dan menyita minuman keras beralkohol jenis captikus sebanyak 3.750 liter, Sabtu 13/1/2024 sekitar pukul 10.00 wita di jalan AKD desa Pusian kec. Dumoga tepatnya di depan kantor Polsubsektor Dumoga.

Menurut Kapolres Bolmong melalui Kasat Resnarkoba Iptu Charles Ganda SH, modus peredaran miras tersebut yakni dikemas dalam 75 kantong plastik, masing-masing berisi 50 liter, kemudian diisi di dalam karung plastik dan selanjutnya dimuat dan diangkut dengan mobil box Hino warna biru DB 8673 PA.  Sedangkan kronologis penangkapan menurut Iptu Charles berawal dari informasi masyarakat pada hari Sabtu 13/1/12024 sekitar oukul 09.00 wita tentang adanya 1 unit mobil box yang mengangkut miras jenis captikus bergerak dari Kotamobagu menuju ke arah Dumoga Kab. Bolmong. Tim opsnal langsung bergerak melakukan mengejaran dan berkoordinasi dengan anggota Satuan Samapta yang bertugas di Polsubsektor Dumoga umtuk dilakukan pencegatan.  Alhasil pada sekitar pukul 10.00 wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang berkolaborasi dengan anggota Satuan Samapta akhirnya berhasil mencegat mobil box Hino tersebut tepat di depan kantor Polsubsektor Dumoga. Saat diperiksa box mobil tersebut dikendarai oleh lelaki BVM alias Beni (23) warga desa Pinolosian Kec. Pinolosian Kab. Bolaang Mongondow Selatan yang saat itu ditemani Pr. GW memuat 75 kantong plastik yang berisi 3.750 liter minuman keras jenis captikus.

Baca Juga:  Sekwan Agung Adati Ditunjuk Jadi Sekretaris ASDEKSI Sulawesi Utara

Ketika diinterogasi, lelaki BVM alias Beni mengaku hanya sebagai sopir yang mengangkut sedangkan pemilik miras adalah lelaki JZM alias Joan (31) beralamat di desa Poopo Selatan Kec. Passi Timur Kab. Bolmong.  Lelaki Beni juga mengaku bahwa saat itu ia tidak memiliki ijin resmi untuk membawa dan mengedarkan minuman keras tersebut dan diangkutnya dari desa Poopo Selatan Kec. Passi Timur untuk selanjutnya akan dipasarkan di wilayah Propinsi Gorontalo dengan perjalanan melewati jalur Kab. Bolaang Mongondow Selatan.

Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery SH.,MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran minuman keras tanpa ijin jenis Captikus. “Ya benar, hari ini Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras tanpa ijin jenis cap tikus sekaligus menyita barang buktinya. Miras tersebut berjumlah 3.750 liter yang menurut pengakuan pelaku diangkut dari desa Poopo Selatan Kec. Passi Timur Kab. Bolmong untuk selanjutnya dipasarkan di Propinsi Gorontalo melewati jalur jalan Bolsel, untuk pelaku yang membawa dan barang bukti miras sudah dibawa ke Mapolres sedangkan terduga pemilik Miras tersebut akan dilakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut” ungkap Kapolres. (Hery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *