Warga Desa Tudu Aog Nikmati Wifi Totabuan.net yang Disupport PT. CDN

Lintasindonesia.id, BOLMONG – Ditengah pesatnya kemajuan teknologi, kehadiran internet menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat modern. Namun, di daerah-daerah terpencil, ketersediaan internet masih menjadi kendala yang menghambat. Melihat persoalan tersebut, PT CORE DIGITAL NETWORK (CDN) muncul sebagai solusi dengan menghadirkan jaringan wifi di salah satu daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yaitu Desa Tudu Aog Bersatu, Kecamatan Bilalang.

Hal itu diungkapkan Amir Pasambuna, warga desa setempat sebagai penanggungjawab layanan internet dari PT CORE DIGITAL NETWORK di Desa tersebut. Ia mengatakan, kehadiran internet di Desa Tudu Aog sangat membantu, sebelumnya masyarakat di desa tersebut tidak ada sumber internet.

Ginalum Parfum ( Lokal Brand indonesia )

“Saat ini warga di tempatku sangat gembira karena di dalam rumah mereka sudah ada internet, sebelumnya mereka kesulitan ketika berkomunikasi pakai handpone, harus naik ke bukit baru bisa mengakses internet, itu pun signal sering hilang,” ungkap Amir kepada media Lintasindonesia.id, Minggu 16 Februari 2025.

Amir menjelaskan kalau perusahaan CDN memiliki izin resmi yang sudah beroperasi sekitar satu tahun lebih dan untuk Desa tersebut sudah dipasangkan internet mulai Tudu Aog Induk hingga Tudu Aog Baru sudah terkoneksi.

Baca Juga:  Resepsi Pernikahan Putri Pj Wali Kota kotamobagu Akan Diberlakukan Rekayasa Arus Lalin

“Sampai sekarang setahu saya belum ada perusahaan lain yang memiliki izin resmi beroperasi di sana. Kalau pun ada, mungkin ilegal, seperti yang menggunakan Starlink” kata Amir.

Masih kata Amir, selaian dinikmati oleh warga, kehadiran PT CDN sangat membantu Pemerintah Desa mejalankan aktifitas kantor menjadi hidup yang sebelumnya kesulitan megakses informasi saat melakukan tugas-tugas mereka.

Ia menambahkan, bahwa sekarang ini sedang marak pemasangan internet ilegal atau penyelenggara Internet Service Provider (ISP) yang merupakan layanan yang dikeluarkan oleh perusaaan tertentu untuk memberikan suplai Internet kepada masyarakat luas.

ISP ilegal ini merupakan kegiatan penjualan kembali layanan internet yang telah dibeli dari penyedia layanan tertentu kepada masyarakat seperti koneksi WiFi tanpa izin resmi.

“Layanan seperti itu biasanya beraktifitas di wilayah desa seperti perumahan atau area yang dibatasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Hal ini juga kalau tidak ada penindakan tegas bisa berpotensi gangguan ketertiban masyarakat. Nanti saya akan mengulas lebih jauh resiko persoalan seperti itu di lain waktu,” katanya.

Baca Juga:  DP3A Kotamobagu Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Anak dan Pernikahan Dini

Ia juga meminta kepada Dinas terkait untuk memperhatikan penyedia layanan internet yang tidak memiliki izin dan menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

Terpisah, Herdi Topah (24), salah satu warga Desa Tudu Aog, mengaku kehadiran internet oleh perusahaan resmi PT CDN, membawa dampak positif bagi masyarakat di Desa tersebut.

“Intinya manfaat internet bagi masyarakat itu luas, bisa membuka pintu bagi masyarakat di desa untuk mengakses informasi global, dapat memperluas wawasan tentang perkembangan terkini, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman antaralain peluang pendidikan, pemberdayaan ekonomi, kesehatan dan memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat di desa tersebut,” akunya.

 

Penulis : Febri Limbanon

Tinggalkan Balasan