Kejadian itu dialami Febri pada Sabtu 14 September 2024, sekira pukul 06:30 saat menuju kegiatan Motampot Fun Race di Alun-alun Boki Hontinimbang, Kotamobagu, menggunakan sepeda motor dengan kecepatam 60 km per jam. Namun, saat melintas di jalan Kolonel Sugiono lehernya tiba-tiba terlilit kabel.
“Dari jauh saya tidak melihat sama sekali kabel yang melintang di tengah jalan itu, ketika jarak satu meter baru terlihat kabel mengayun setinggi leher saya kemudian leher saya terlilit kabel hampir sepanjang jalan dan terhenti karena motor mentok menggilas median jalan,” kata Febri.
Merasa jadi korban terlilit kabel, Febri pun langsung meluapkan emosi dan melakukan protes ke petugas tengah menaikan kabel tersebut di tiang listrik.
“Saya merasa kesal karena saat menaikan kabel ke tiang listrik tidak menyematkan rambu untuk memperingatkan pengendara yang lewat, tidak satupun pun petugas yang berdiri di jalan untuk menginstruksikan pengendara agar pada jarak beberapa meter mengurangi laju kendaraan yang lewat,” kata Febri.
Lanjut Febri, pertanggungjawaban juga diutarakan ke salah satu petugas yang terpampang papan nama Yuspik M. namun dirinya merasa petugas tersebut tidak punya etika menjawab pertanyaan yang dilontarkan korban.
“Pak kenapa tidak menggunakan rambu saat menaikan kabel di tiang listrik ? Ini kan jalan raya, kita tidak mengetahui kecepatan setiap pengendara yang lewat, apalagi posisi kabel melintang terayun rendah diatas permukaan jalan potensi kecelakaan terbuka lebar, kabel melintang ditengah jalan ini kayak jebakan menelan korban. Petugas menjawab kalau mengendarai motor pelan-pelan dan kalau keberatan silahkan lapor saja,”.
“Ngna ambil foto jo p kita kong tulis kita pe nama dan silahkan lapor (kamu ambil foto saja diri saya dan tulis nama saya dan silahkan lapor),” sahutnya.
Setelah melontarkan kesalahan sejumlah petugas itu, Febri pun berlalu pergi dan berjanji akan melaporkan kelalaian petugas tersebut.
Redaksi Lintasindonesia.id