Pemberitahuan Penting Bagi ASN Boltim Terkait SE Nomor 13, Tidak Patuh Bakal Disanksi Tegas

Lintasindonesia.id, BOLTIM – Pimpinan Organisi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diminta untuk memastikan seluru ASN di unit kerjanya masing-masing agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur maupun hal di luar kepentingan dinas.

Penegasan terkait hal ini tertuang dalam surat edaran Sekretarian Daerah (Setda) Nomor 800/Setda.kab/0953/IV/2022, tertanggal 21 April 2022 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sonny Warokka dan ditujukan kepada seluruh ASN Boltim.

Adapun surat edaran tersebut, sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Tanggal 13 April 2022.

Baca Juga:  Pemkot Kotamobagu Tindak Lanjut Hasil Kajian Kasus Stunting

Disebutkan juga, ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan/atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, juga diminta agar selalu memperhatikan protokol perjalanan sebagaimana ketentuan dalam surat edaran.

Diantarannya, memperhatikan dan selalu mematuhi:

1. Status resiko penyebaran covid-19 diwilayah asal dan/atau tujuan perjalanan;

2. Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat oleh Menteri Dalam Negeri;

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan Instansi terkait lainnya;

4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan

Baca Juga:  Pj Wali Kota Kotamobagu Ziarah ke Makam Raja dan Mantan Bupati Bolmong

5. Penggunaan Platform PeduliLindungi;

“ASN yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan dalam surat edaran ini, maka akan dijatuhkan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku dan pemotongan TPP,” bunyi poin nomor 3 surat edaran tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *