LintasIndonesia.Id, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara, keluarkan Surat Edaran (SE) Bernomor 128/W-KK/VII/2021 Tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu tahun 2021.
Surat edaran tersebut telah dikeluarkan oleh Wali Kota tertanggal 6 Juli 2021.
Dalam edaran tersebut mempertegas pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Diantaranya adalah jam operasional supermarket dan pasar tradisional dibatasi selama PPKM Mikro. Berikut bunyi surat edaran :
“Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WITA, dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam,” begitu bunyi SE pada point h dan i.
Selanjutnya, ditegaskan pada point j juga bahwa pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, café, pedagang kaki lima, lapak jalanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WITA, dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen).
Pada point selanjutnya juga ditegaskan kalau resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 (lima puluh) orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya untuk dibawa pulang.
“Untuk kegiatan keagamaan dilakukan didalam ruangan dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” demikian ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Untuk diketahui, surat edaran tersebut akan berlaku mulai tanggal 6 Juli hingga 18 Juli 2021, dengan memperhatikan perkembangan epidemologi Covid-19.
Febri Limbanon