Lintasindonesia.Id, KOTAMOBAGU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kotamobagu, menerima laporan sebanyak 63 kasus tahun ini.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas PPPA Kotamobagu melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Susilawati Gilalom, kasus tersebut menurutnya merupakan kekerasan terhadap perempuan dan anak yakni KDRT dan non KDRT.
“Kasus kekerasan terhadap perempuan yang kami terima sebanyak 21 kasus, dan kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 42 kasus,” ungkap Susilawati, Rabu (14/07/2021).
Hingga saat ini, masih kata Susilawati pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap kasus-kasus tersebut.
“Ada sekitar 20 kasus yang sudah sampai proses penuntutan. Sedangkan sisanya sedang dimediasi untuk dilakukan penyelidikan dan penetapan,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, dengan kasus tersebut saat ini sedang diversi di Kejaksaan Kotamobagu. “Untuk kasus anak berhadapan dengan hukum atau kasus perundungan. Dan kami juga terus melakukan pendampingan,” imbunya. (*/Febri)
Berikut 63 kasus KDRT dan non KDRT :
Kasus KDRT
Fisik 8
Psikis 2
Seksual 1
Penerlantaran 9
Hak asuh anak 5
Kasus non KDRT
Fisik 8
Psikis 2
Seksual 22
ABH dan Hak cuti hamil 2
Pengamcaman 2
Perundungan 2