Persatuan Penulis Indonesia “Satupena”, Ada Apa?

Lintasindonesia.id,  – Baru-baru ini beredar pemberitaan tentang sekelompok orang yang ingin mengadakan kegiatan Rapat  Luar Biasa Anggota  (RLBA) Persatuan Penulis Indonesia (Satupena). Tidak diketahui alasan yang jelas mengapa sekelompok oknum tersebut ingin melaksanakan RLBA pada tanggal 01 dan 18 Agustus 2021 mendatang. Lalu apa tujuan dari kelompok tersebut?

Menanggapi hal ini Ketua Umum Persatuan Penulis Indonesia (Satupena), Nasir Tamara melalui surat resmi tertanggal 30 Juli 2021 menegaskan, penyelenggaraan Rapat Anggota (RA) Satupena yang resmi akan diadakan pada tanggal 15 dan 16 Agustus 2021. Saat ini sedang dilakukan register ulang keanggotaan Satupena guna mengikuti Rapat Anggota Satupena nanti.

“Oleh karena itu, sampai saat ini belum ada perubahan jadwal RA tersebut. Bila ada pihak-pihak  yang mengadakan  kegiatan Rapat  Luar Biasa Anggota  (RLBA) tanggal 01 dan 18 Agustus 2021 sebagaimana beredar, saya tegaskan bahwa aktivitas tersebut illegal (tidak sah). Sampai saat ini hanya ada satu Satupena,” ujar Nasir Tamara.

Menindaklanjuti hal tersebut Asshiddiqie Pangaribuan & Partners Law Firm sebagai kuasa hukum Perkumpulan Satupena (Pihak Nasir Tamara) mengirimkan surat dengan nomor 011/APP-FA/K/VII/2021 kepada Tim Care Taker Rapat Luar Biasa Anggota agar tidak melaksanakan Rapat Luar Biasa Anggota diluar ketentuan yang berlaku. Kuasa hukum dari Nasir Tamara juga akan melakukan segala upaya hukum baik secara perdata maupun pidana apabila Tim Care Taker RLBA terbukti masih melakukan rapat-rapat dan/atau kegiatan organisasi lainnya yang mengatasnamakan Perkumpulan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk dapat melindungi dan mengembalikan hak-hak organisasi Persatuan Penulis Indonesia (Satupena).

Baca Juga:  Bupati Limi Beserta Jajaran Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolres Bolmong

Sebagaimana diketahui dalam melaksanakan Rapat Luar Biasa Anggota terdapat persyaratan-persyaratan yang terlebih dahulu harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Anggaran Dasar Perkumpulan Satupena. Pasal 14 AD Satupena dinyatakan bahwa Rapat Luar Biasa Anggota baru dapat diadakan tiap kali dianggap perlu oleh Badan Pengurus. Sampai saat ini Badan Pengurus Satupena tidak menggangap perlu dilakukannya Rapat Luar Biasa Anggota. Sebaliknya, Badan Pengurus sedang merencanakan kegiatan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 12 AD Satupena.

Jadi, berdasarkan hal tersebut Badan Pengurus Satupena menolak diadakannya Rapat Luar Biasa Anggota, karena Rapat Luar biasa Anggota yang direncanakan tersebut tidak sah dan tidak sesuai dengan AD Satupena.

Penyelenggaraan Rapat Anggota yang resmi pada tanggal 01 dan 18 Agustus 2021 sudah sesuai dengan hasil keputusan rapat Steering Committee (SC) yang diketuai Cheppy Hakim dengan anggota Azyumardi Azra, Komaruddin Hidayat dan Eka Budianta pada tanggal 20 Juli 2021.

Baca Juga:  Dinas PUPR Kotamobagu Mulai Pengerjaan Jalan Kesatria-Soeprapto

Lebih 200 penulis Indonesia tetap  mendukung kepemimpinan Ketua Umum Nasir Tamara. Di antaranya, Achmad Fachrodji, Agus Widjojo, Ahmadun Yosi Herfanda, Aprinus Salam, Akmal Basery, Asvi Warman Adam, Asro Kamal Rokan, Hasan Basri Jumin, Arya Gunawan,  M. Husnu Abadi, Syafrinaldi, Connie Rahakundini, Dheni Kurnia, Denny JA, Fachry Ali, Didin S. Damanhuri, Andrik Purwasito,  Fakhrunnas MA Jabbar, Eka Budianta, Erros Djarot, Ewith Bahar, Garin Nugroho, Gemala Hatta, Helmy Yahya, Hendrajit, Kp. Hardi, Ilham Bintang, Imam B. Prasodjo, Jaya Suprana, Jean Coteau, Maman S. Mahayana, Makmur Makka, Manuel Kasiepo, Ninok Leksono, Abdul Hadi WM, Azyumardi Azra, Bachtiar Aly, Mpu Prana Putu Setia, Rusdia Lubis, Sutardji Calzoum Bachri, Sapto Tirto, Satrio Arismunandar, Setyanto P. Santoso, Sirikit Syah, Taufik Darusman, Tommy F. Awuy, Todung Mulia Lubis, Ulil Abshar Abdalla, Wina Armada, Nyoto, Okky Mandasari, Irwan K, Edrida Pulungan  dan masih banyak lagi.

Sumber : Media Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *