Tiga Golongan Sim C mulai berlaku Agustus 2021

Lintasindonesia.id, Nasional – Korps Lalu Lintas Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan baru dalam penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda 2.

Menurut Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, Bahwa penggolongan SIM C berlaku pada Agustus.

“Memang betul target kami Agustus 2021, kami sudah mempersiapkan itu semua, kami sudah sosialisasi, di aplikasi juga sudah siap, kemudian sarana prasarana sebagian sudah ada dikirim ke polres-polres,” ujarnya dikutip dari laman NTMCPolri.info, Minggu 1 Agustus 2021.

Ia pun menjelaskan, peraturan SIM tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 2 yang penjelasannya sebagai berikut.

Baca Juga:  Dihadiri Wawali Kotamobagu, Asisten II Sulut dan Kepala BI Sampaikan ini Pada Kegiatan GNPIP Tahun 2023

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga:  Cegah PETI, PT BDL Adakan Pertemuan Dengan Fokopimda

Didalam Pasal 3 Nomor 8 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan pemilik SIM C minimal berusia 17 tahun. Kemudian bagi pengendara motor SIM C I minimal berusia 18 tahun. Sementara pemotor SIM CII minimal berusia 19 tahun, tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *