LINTASINDONESIA, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar rapat paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat I penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kotamobagu tahun 2022, Jumat (23/9/2022).
Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Syarifudin J Mokodongan yang didampingi Herdi Korompot.
Paripurna tersebut diawali dengan pembacaan surat masuk yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kotamobagu, Moch Agung Adati.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian draft KUA PPAS- Perubahan, pandangan fraksi serta tambahan penjelasan terhadap pandangan umum fraksi.
Syarifudin menyampaikan kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 merupakan dasar untuk penyusunan rancangan Perubahan APBD.
Dikatakannya, perubahan APBD didasari berdasarkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, perangkat daerah, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
“Merujuk pada regulasi dan kondisi makro ekonomi yang terjadi di Kotamobagu, maka hari ini DPRD bersama pemerintah daerah menyelenggarakan rapat paripurna penyampaian KUA PPAS Perubahan, yamg menjadi dasar dan acuan terhadap penyusunan Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2022,” ujarnya.
Sementara itu, 5 fraksi yang ada di DPRD Kotamobagu saat memberikan pandangannya seluruhnya menerima dan menyetujui untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Turut hadir, Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, unsur Forkopimda, Sekda, para Asisten, Pimpinan OPD, Camat, Lurah dan Sangadi se – Kota Kotamobagu. (Advertorial)