Kaban BKPP Kotamobagu : ASN Tambah Libur Dapat Sanksi

Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu hingga saat ini terus memantau kehadiran para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkot kotamobagu, pasca berakhirnya libur cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah 2023 Masehi.

Hal ini di ungkapkan, kepala BKPP Sarida Mokoginta. Ia menjelaskan, pasca cuti bersama dalam perayaan hari raya idul fitri kami dari pihak BKPP kotamobagu mulai melakukan pantauan yang tidak masuk dengan alasan yang tidak jelas.

“Libur cuti bersama Idul fitri sudah di tentukan sejak tanggal 19 hingga 26 April 2023. Dan hari ini masuk kantor atau melakukan aktifitas seperti biasa, apabila ada pegawai ASN pemkot tidak masuk kantor kemudian tanpa ada alasan yang jelas tentu di anggap alpa atau tidak masuk,” ujar Sarida, Rabu 26 April 2023.

Baca Juga:  Tatong Bara Ajukan Renperda Pajak Retribusi dan Rancangan KUA-PPAS 2024

Sarida mengatakan, ASN yang tidak masuk pertanggal 26 april akan di kenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, untuk hari ini ada beberapa laporan dari tiap OPD karena sudah di turunkan surat kemarin bahwa mulai hari ini sudah masuk kerja dan di wajibkan setiap pimpinan OPD melaporkan kehadiran dari masing-masing pegawainya.

“Tim dari BKPP kotamobagu akan melakukan kroscek di kantor-kantor karena tadi pagi sempat kami sampaikan bahwa segera setelah pelaksanaan apel pagi agar kiranya segera di sampaikan atau di laporkan ke BKPP,”tegas Sarida Mokoginta. (*/SL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *