Sambutan Pj Wali Kota dalam rapat paripurna DPRD tersebut, Ia mengatakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau (RPJPD) memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis, mengingat RPJPD merupakan pedoman akan Arah dan Pokok Sasaran Pembangunan Jangka Panjang Daerah, maupun Landasan bagi kita semua dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Lima Tahunan, maupun Rencana Pembangunan untuk setiap Tahunnya.
“Dokumen Perencanaan juga merupakan patokan arah, dalam rangka pembangunan Sosial, dan pembangunan Ekonomi, sehingga sangat dibutuhkan adanya Sinkronisasi dan Sinergitas dari semua pihak, termasuk juga Organisasi Perangkat Daerah, sehingga nantinya Program – Program dan Kegiatan Pembangunan, akan lebih terukur, lebih tepat sasaran, serta akan sesuai dengan kebutuhan daerah, maupun program – program prioritas pembangunan,” jelas Asripan Nani.
Menurutnya dengan adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2024 – 2045, maka kita bisa menciptakan arah pembangunan yang jelas.
“Memastikan keterpaduan perencanaan, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan strategi yang efektif dalam rangka mencapai Visi jangka panjang Kota Kotamobagu yang lebih baik dan berkelanjutan,” terangnya.
Paripurna juga dihadiri Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag., S.T., Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Syarifuddin. J. Mokodongan., S.H., para Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Perwakilan Forkopimda, para Asisten, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta ASN dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Editor : Febri Limbanon