Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Kotamobagu dan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) pada Sabtu 10 Agustus 2024, di Aula KPU Kotamobagu.
Penetapan DPS ini, digelar melalui rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Mischart Manoppo didampingi empat Komisioner KPU lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kotamobagu Mischart Manoppo mengatakan bahwa jumlah DPS sebanyak 90.489 pemilih yang tersebar di 172 TPS di 4 kecamatan atau 18 desa dan 15 kelurahan.
Sedangkan untuk pembagiannya terdapat 45.618 laki-laki dan 44.871 perempuan.
“Alhamdulillah kita sudah melakukan penetapan DPS untuk Pilkada 2024. DPS itu berlaku baik untuk pemilihan Gubernur Sulut maupun Wali Kotamobagu,” kata Mishart.
Ia mengatakan, pihaknya KPU akan berupaya semaksimal mungkin mengawal data pemilih. Sehingga memastikan setiap warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tidak kehilangan hak pilihnya.
Ia meminta agar warga melakukan pengecekan atau melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU jika namanya belum terdaftar.“Bagi yang belum terdaftar di bisa segera melapor baik ke PPS, PPK atau KPU,” pungkasnya.
Penulis : Febri Limbanon