Bawaslu Kotamobagu Tegaskan Pemilih Tidak Dapat Surat Undangan Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih

Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu memberikan penjelasan terkait surat pemberitahuan pemungutan suara atau surat undangan pencoblosan di TPS yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada wajib pilih, beberapa hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Surat ini perlu dibawa saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak suara. Namun, bagaimana jika wajib pilih tidak menerima surat pemberitahuan mencoblos? berikut penjelasan Bawaslu Kotamobagu.

Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu Yunita Mokodompit melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit, memastikan bahwa calon pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS meskipun tidak mendapatkan surat undangan tersebut.

Baca Juga:  Di Kecamatan Modayag Barat, Ratusan Petani Terima Kartu Tani

“Surat pemberitahuan memilih bukan syarat wajib untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS. Pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan memilih tetap dapat mencoblos,” jelas Arie, kepada awak media, Selasa (26/11/2024).

Ia juga menjelaskan ada anggapan keliru di masyarakat bahwa surat pemberitahuan memilih adalah syarat mutlak. Padahal, pemilih hanya perlu menunjukkan dokumen identitas yang sah untuk menggunakan hak pilihnya.

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:

1. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.

Baca Juga:  Bersama Ketua TP PKK, Bupati Sachrul Hadiri Festival Budaya Jawa

2. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan.

3. Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar di DPT maupun daftar pemilih pindahan.

Selain e-KTP, pemilih yang tidak membawa identitas tersebut dapat menggunakan dokumen lain yang memuat data seperti foto, nama lengkap, dan tanggal lahir, seperti SIM atau paspor.

“Jadi warga Indonesia dengan hak pilih tidak dapat menunjukkan e-KTP, mereka dapat menggunakan identitas lainnya, seperti SIM, paspor, atau dokumen resmi lain yang memuat data diri,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *