Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara bersama Kanwil Kemenkumham Sulut, Rabu 12 Januari 2022 siang tadi, melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) terkait dengan pembentukan produk hukum daerah.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu Rendra Dilapanga, SH. M.Si, mengatakan bahwa nota kesepahaman memuat tentang kerjasama Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Ruang lingkup dari penandatanganan nota kesepahaman ini terkait Pembentukan Peraturan Daerah, Penyusunan rancangan Peraturan Daerah serta produk hukum lainnya,” ungkap Rendra Dilapanga SH MSi.
Rendra juga menambahkan, dalam nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) tersebut, memuat Penyusunan Naskah Akademik, Penyebarluasan Produk Hukum Daerah serta pendidikan dan pelatihan di bidang pembentukan produk hukum daerah. “Tentunya dengan penandatanganan nota kesepahaman tersebut, akan ikut menguatkan daerah kedepan nantinya, terutama dalam hal pembentukan produk hukum daerah,” tambah Rendra.
Penandatanganan nota kesepahaman pembentukan produk hukum daerah oleh Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara bersama dengan Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Utara, Jonny Pesta Simamora. S.I.P., M.Si, ikut disaksikan oleh jajaran pegawai Kementerian Hukum dan HAM Sulut, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD yang ada di lingkup Pemerintahan Kota Kotamobagu.
Diketahui, penguatan terhada produk hukum daerah terus dilakjukan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu, dengan bersinergi bersama sejumlah instansi, selain DPRD Kota Kotamobagu. Ini terbukti dengan penandatanganan MoU bersama Kanwil Kemenkumham Sulut, yang dilakukan langsung oleh Wali Kota Kotamobagu.
Editor : Sem
Sumber : kotamobagukota.go.id