KOTAMOBAGU, Lintasindonesia.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara (Sulut) Resor Kotamobagu menerima laporan Polisi / pengaduan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang kurang lebih 2,3 Miliar.
Saat di konfirmasi media melalui WhatsApp, Selasa (19/03/2024) inggrit Watulingas mengatakan, Saya sebagai korban penipuan menunggu perkembangan penyidikan pihak Polres Kotamobagu.
Korban meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kotamobagu bisa menangkap secepatnya pelaku pasangan suami istri (Pasutri) yang menipu dirinya yang indentitasnya UP dan MW.
“Untuk saat ini pelaku sudah melarikandiri dan terinformasi pelaku Pasutri ini diperkirakan melarikandiri ke Pulau Jawa dan Kalimantan. Dan bagi sapa saja yang melihat pelaku, saya minta tolong agar segera bisa dilaporkan ke pihak APH terdekat.” tutur inggrit.
Atas dasar surat laporan dugaan penipuan atau penggelapan sebagai berikut :
(Hery)