Ini Isi Klarifikasi Kepala DPMPTSP Kotamobagu Terkait WhatsApp Mengatasnamakan Instansi

Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Kantor DPMPTSP Kotamobagu melakukan klarifikasi terkait beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang Mengatasnamakan pihak DPMTSP.

Sehubungan dengan beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memuat dugaan penawaran “ jalur cepat” dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diposting oleh halaman Facebook “Kibar Indonesia”.

Ginalum Parfum ( Lokal Brand indonesia )

Kepala DPMTSP Kota Kotamobagu
Meike R. Sompotan, SH.MAP menyampaikan klarifikasi yakni yang pertama DPMPTSP T idak Mengetahui dan Tidak Membenarkan Praktik Tersebut.

Sampai dengan saat ini, pihak DPMPTSP Kota Kotamobagu tidak mengetahui secara, pasti identitas pihak yang terlibat dalam percakapan tersebut.

Kami juga belum dapat memastikan apakah pihak yang bersangkutan benar merupakan oknum yang terkait dengan DPMPTSP atau justru pihak lain yang menggunakan nama DPMPTSP untuk menjalankan modus penipuan.

“Pengurusan Izin Dilaksanakan Melalui Mekanisme Resmi. Kami menegaskan, bahwa masyarakat yang ingin mengurus perizinan di DPMPTSP Kota Kotamobagu diharapkan datang langsung ke kantor DPMPTSP untuk memperoleh informasi dan mengikuti mekanisme pelayanan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan percepatan pengurusan izin dengan meminta imbalan di luar ketentuan resmi,”ujarnya.

Baca Juga:  Asripan Nani Kunjungi Lagi Kemenpora RI, Lobi Pembangunan Stadion Gelora Ambang

Meike mengatakan, kami akan Menelusuri dan menindaklanjuti dugaan tersebut DPMPTSP Kota Kotamobagu akan melakukan penelusuran dan pengecekan terhadap tangkapan layar yang beredar, termasuk nomor WhatsApp serta pihak yang mengatasnamakan DPMPTSP.

Apabila nantinya, terbukti terdapat oknum yang melakukan penyalahgunaan kewenangan atau tindakan melanggar hukum, pihak DPMPTSP Kota Kotamobagu akan mengambil langkah tegas dan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Meminta bantuan Halaman Facebook Kibar Indonesia, kami berharap kepada pengelola halaman Facebook “Kibar Indonesia” yang telah mempublikasi informasi terkait yang mengatasnamakan Pihak DPMPTSP agar dapat memberikan informasi pendukung, khususnya nomor WhatsApp yang digunakan dalam percakapan tersebut, kepada pihak DPMPTSP Kota Kotamobagu untuk dilakukan verifikasi dan penelusuran lebih lanjut.

Informasi tersebut sangat penting untuk membantu memastikan identitas pihak yang bersangkutan serta menentukan langkah tindak lanjut yang tepat.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik yang transparan dan profesional, DPMPTSP Kota Kotamobagu akan terus memperketat mekanisme pengawasan dan pengurusan perizinan sebagaimana yang telah dilakukan selama ini, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan nama instansi maupun praktik yang bertentangan dengan ketentuan.

Baca Juga:  Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kepada Polres Bolmong Atas Pengungkapan 3750 Liter Miras Captikus

Kami mengajak, seluruh masyarakat Kota Kotamobagu untuk tetap waspada, tidak memberikan imbalan kepada pihak yang menjanjikan “jalur cepat” di luar prosedur resmi, serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan praktik serupa, dengan menghubungi nomor 082195172121, 0895802969264, 082246979468, 085241117329, 081342759298.

Mari kita awasi bersama proses pelayanan perizinan di DPMPTSP Kota Kotamobagu.

Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menindaklanjuti setiap informasi yang dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga kepercayaan masyarakat.

“Dan kami memastikan bahwa segala bentuk pengurusan Perizinan tidak dipungut biaya/gratis. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh masyarakat,”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan