Lintasindonesia.id, NASIONAL –Pemerintah mengumumkan logo dan tema peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia (RI), 17 Agustus 2021. Hal ini diunggah oleh situs resmi Kementerian Sekretariat Negara pada 17 Juni 2021.
Dilansir Lintasindonesia.id dari Kompas.com, berdasarkan gambar pada logo HUT ke-76 RI yang didominasi variasi warna merah putih tersebut, nampak menggunakan font Lexend, tertulis angka 76 dengan posisi angka 7 sedikit lebih tinggi dibanding angka 6. Kemudian, pada bagian atas angka 6, tertulis huruf “TH”.
Adapun tema peringatan kemerdekaan tahun ini yaitu “Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh”.
Melalui surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-446/M/S/TU.00.04/06/2021, Mensesneg Pratikno menyampaikan logo dan tema HUT RI itu ke seluruh jajaran pemerintah yakni para pimpinan lembaga, menteri, gubernur Bank Indonesia, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, para pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, para pimpinan lembaga nonstruktural, para gubernur, bupati, hingga wali kota di seluruh Indonesia.
Berdasar hal tersebut, seluruh jajaran pemerintahan diminta memperbanyak dan menyosialisasikan logo serta tema tersebut ke lingkungan kerja masing-masing sekaligus masyarakat umum.
“Kami mohon kiranya Bapak/Ibu berkenan memperbanyak dan mensosialisasikannya di lingkungan kerja Bapak/Ibu serta membantu menyebarluaskan kepada masyarakat umum,” demikian bunyi petikan surat yang diteken Mensesneg tersebut.
“Soft copy tema dan logo peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 beserta pedomannya dapat diunduh melalui website resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id,” bunyi petikan surat lagi.
Berikut filosofi dan makna logo serta pedoman untuk Pemerintah Daerah :
Filosofi logo
Pranata Humas Ahli Pertama Kemensetneg, Bayu Gialucca Vialli menjelaskan, bahwa logo Kemerdekaan ke-76 RI ini merupakan visualisasi tema yang diusung tahun ini.
“Tema tersebut mendeskripsikan nilai-nilai ketangguhan, semangat pantang menyerah untuk terus maju bersama dalam menempuh jalan penuh tantangan, agar dapat mencapai masa depan yang lebih baik,” begitu kata Bayu.
Lanjutnya, deskripsi tersebut digambarkan dalam komposisi dinamis antar bentuk geometris yang sederhana, namun kokoh, dan dalam perpaduannya bergeliat dengan energi yang lincah.
Secara umum ada 4 makna logo, yaitu:
Stabilitas dan pembangunan
Gerak dan pertumbuhan
Ruang kebersamaan
Persatuan dan harapan.
Makna tiap bentuk yang terdapat pada logo.
Stabilitas dan pembangunan
Bentuk angka “7” diasosiasikan sebagai bagian dari “tiang pancang” infrastruktur yang sedang dicanangkan oleh pemerintah untuk mendukung percepatan perekonomian Indonesia.
Bentuk ini melambangkan “kepala Garuda” yang melambangkan Pancasila yang menjadi landasan berbangsa dan bernegara.
Gerak dan pertumbuhan
Bentuk “6” diasosiasikan sebagai “orang dan roda yang sedang bergerak” terus maju ke depan yang melambangkan pertumbuhan dan percepatan ekonomi.
Ruang kebersamaan
Bentuk ini diasosiasikan sebagai “ruang” yang melambangkan negara memberikan ruang demokrasi kepada rakyat untuk turut berkontribusi dalam pembangunan Indonesia.
Selain itu, dapat diasosiasikan bentuk “panah” yang melambangkan pertumbuhan yang berkesinambungan.
Persatuan dan harapan
Bentuk “lingkaran” merupakan bentuk sempurna yang mencerminkan harapan akan keberhasilan dari semua hal yang ingin dicapai. Adapun bentuk ini juga dapat diasosiasikan “persatuan” Indonesia.
Pedoman pelaksanaan tingkat daerah
Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 agar menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan:
1. Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di lstana Merdeka Jakarta (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19.
2. Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di lstana Merdeka Jakarta).
3. Kantor Perwakilan/lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pimpinan lnstansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakan upacara di daerah.
Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang ditayangkan di Rumah Digital lndonesia (www.rumahdigitalindonesia.id) dan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.
Pada 17 Agustus 2021, pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB selama 3 menit, segenap masyarakat lndonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak:
1. Seluruh masyarakat lndonesia berdiri tegap pada saat lagu lndonesia Raya berkumandang, secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.
2. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
3. Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu lndonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sumber : Kompas.com