Ini Syarat Penerbitan Nomor Induk P3K Nakes Boltim

Lintasindonesia.id, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui panitia pelaksana seleksi (Pansel) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengumumkan persyaratan penerbitan Nomor Induk P3K bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang dinyatakan lulus seleksi tahun 2022.

Syarat pemberkasan ini berdasarkan surat pengumuman nomor 800/B.03/P-PPPK-F/20/I/2023, tentang persyaratan usul NI P3K Nakes di lingkungan Pemkab Boltim formasi tahun 2022 secara elektronik.

Menurut Kepala BKPSDM Boltim, Rezha Mamonto yang juga sebagai Sekretaris Pansel penerimaan P3K, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK JF Nakes wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga:  Pj Wali Kota Asripan Nani Hadiri Pelantikan Panitia Natal PELPRIP Bolaang Mongondow Raya
Ini Syarat Penerbitan Nomor Induk P3K Nakes Boltim
Kepala BKPSDM Boltim Rezha Mamonto

“Kami mengimbau kepada calon P3K agar teliti dalam penginputan DRH di laman SSCASN BKN,” ujarnya.

Lanjut Rezha yang juga selaku Sekretaris Pansel P3K Boltim ini, jika penginputan berjalan cepat, maka tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat NI P3K tersebut sudah diterbitkan BKN.

“Insyaallah bulan depan NI P3K Nakes sudah bisa diterbitkan, dengan bagitu SK nya juga sudah bisa diserahkan langsung oleh pak bupati,” pungkasnya. (*/Wawan Golonda)

Berikut daftar dokumen persyaratan pemberkasan NI P3K Nakes Boltim:

Ini Syarat Penerbitan Nomor Induk P3K Nakes BoltimIni Syarat Penerbitan Nomor Induk P3K Nakes BoltimIni Syarat Penerbitan Nomor Induk P3K Nakes Boltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *