Pemkot Kotamobagu Luncurkan Inovasi Klinik Motompia

Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), resmi meluncurkan inovasi Klinik Motompia, guna menata Peraturan Desa (Perdes) yang tumbang di tengah jalan karena bertentangan dengan aturan di atasnya.

Inovasi ini resmi dijalankan dan dibahas bersama di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotamobagu, pada Senin (27/7/2026). Peluncurannya dipimpin Kepala Bagian Hukum Setda Kotamobagu, Rendra Dilapanga, dan dihadiri Kepala Dinas PMD Chelsia Paputungan, para Sangadi serta Ketua BPD se-Kota Kotamobagu.

Ginalum Parfum ( Lokal Brand indonesia )

Menurut Kadis PMD, Klinik Motompia hadir bukan sekadar nama, ini adalah ruang konsultasi hukum terintegrasi untuk mengawal Perdes sejak dari hulu, agar akuntabel dan bebas cacat hukum.

“Inovasi ini bertujuan memastikan setiap produk hukum desa yang dihasilkan benar-benar akuntabel, responsif, serta bebas dari cacat hukum,” tegas Rendra.

Baca Juga:  Bupati Sam Sachrul Hadiri Syukuran HUT ke-61 Bank Sulut-Go

Ia mengatakan selama ini, banyak Perdes harus dibatalkan karena tidak sesuai Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan di Desa. Padahal, di dalam aturan itu ada dua mekanisme ketat: evaluasi dan klarifikasi.

Berlaku untuk Perdes vital: APBDes, pungutan desa, tata ruang, dan organisasi pemerintah desa. Mekanismenya: Rancangan Perdes dibahas dulu, lalu diharmonisasi oleh Bagian Hukum, baru boleh ditetapkan dan diundangkan. Jalur Klarifikasi (Diawasi Setelah Disahkan)

Berlaku untuk semua Perdes di luar kategori di atas. Rancangan disusun, dibahas, ditetapkan Sangadi dan diundangkan Sekdes, lalu dikirim ke Wali Kota. Jika terbukti bertentangan dengan undang-undang, Wali Kota berhak membatalkannya lewat SK.

Bagian Hukum tidak lagi menunggu bola di akhir. Untuk Perdes jalur klarifikasi, pendampingan akan dilakukan sejak tahap pembahasan antara Pemerintah Desa dan BPD. Jadi, saat naskah sampai di meja Wali Kota, potensi pembatalan sudah sangat tipis karena sudah dicermati secara formil dan materil sejak awal.

Baca Juga:  Ini Nama-nama Plh Pejabat Pemkot Kotamobagu

Tak hanya pendampingan, Klinik Motompia juga menyiapkan senjata standarisasi: SOP yang jelas, template baku Perdes, dan kolaborasi solid lintas sektor bersama Dinas PMD.

Dengan terobosan ini, Pemkot Kotamobagu berharap tata kelola pemerintahan desa naik kelas. Perdes tidak lagi jadi produk asal jadi, melainkan produk hukum yang kuat, memberikan kepastian hukum bagi warga desa,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan