Lelaki berbadan Kekar Aniaya Perempuan Pedagang Di pasar Genggulang

Kotamobagu, Lintasindonesia.id – Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan perempuan terjadi di pasar Genggulang Kecamatan kotamobagu Utara sulawesi utara (Sulut). Terjadi dini Hari (15/06/2023).

seorang oknum warga yang diduga melakukan  penganiayaan terhadap perempuan, warga Desa Passi yang bernama Anggraini Makal Umur 35 Tahun. Telah dianiaya dengan cara dipukul oleh salah satu warga Genggulank yang bernama Olo Umur 50 Tahun.

Hasil wawancara media ini, korban menjelaskan kronologi awal mulanya sang oknum pelaku menggeser tempat jualan para pedagang di sepanjang kurang lebih seratus meter pinggiran jalan. Sambil memaki maki jangan berjualan di tempat ini, “ucap pelaku yang sering di sapa Olo oleh para penjual di pasar.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Kotamobagu, Ikuti Prosesi Adat Poponikan Mogutun Kon Komalig

Selanjutnya menurut saksi korban yang juga mengatakan, tempat itu berada di luar koridor badan jalan. Hingga akhirnya terjadi percekcokan antara sang oknum prlaku dan seorang perempuan pedagang di dalam pasar tersebut.

“Dalam kejadian penganiayaan itu korban perempuan yang sering di sapa Anggi, adalah salah satu pedagang di pasar. Dia bertanya pada oknum lelaki paruh baya yang memaki maki mereka, “Apa bapak pe kapasitas ba larang orang berdagang di sini, ini pasar di atur oleh pemerintah bukan pribadi, bapak pe kapasitas nyanda jelas di pasar ini, “ucap Anggi dalam dialek manado. Lalu di balas oleh sang lelaki paru baya (pelaku penganiyaan) tersebut dengan sahutan “Kita orang sini,,berhak larang pa ngoni”
karna sudah tersulut emosi akhirnya lelaki paruh baya itu langsung memukul ke wajah dan leher korban perempuan..

Baca Juga:  Wali Kota Kotamobagu Kunker di Bolmut, Bahas Ini

Atas kejadian pemukulan dan penganiyaan tersebut akhirnya sang korban melapor ke Polres kotamobagu.

Secara terpisah kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK, ketika di konfirmasi media ini, membenarkan kejadian dugaan penganiayaan ini melalui laporan polisi bernomor STTLP/B/182.a/V1/2023/SPKT/RES-KTGU/SULUT.. dan akan segera di tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

(Hery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *