Pemkot Atasi Parkir Semraut di Pasar 23 Maret

Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali menertibkan pasar tradisional 23 Maret Gogagoman, Rabu 11 Januari 2023.

Hal tersebut dinilai mulai semraut akibat badan jalan digunakan oleh pedagang untuk berjualan.

Melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) dibantu Sat. Pol-PP, penertiban dilakukan pada Rabu 11 Januari 2023.

Pemkot Atasi Parkir Semraut di Pasar 23 Maret
Pol-PP Kota Kotamobagu melakukan penertiban parkir liar di pasar 23 Maret.

Hal ini disampaikan Kepala Disdagkop-UKM, usai menertibkan pasar tradisional 23 Maret Gogagoman.

“Hari ini kami kembali melaksanakan upaya penertiban pasar, terutama untuk para pedagang yang berada di badan jalan yang digunakan sebagai tempat jualan,”ucap Ariono Potabuga.

Dirinya juga meminta kepada para pedagang agar kembali menggunakan tempat yang telah disiapkan.

Baca Juga:  Penjabat Wali Kota Asripan Nani Dampingi Gubernur Sulut Resmikan Gedung Infeksius Center RSUD Kotamobagu

“Saya meminta untuk para pedagang kembali jualan di tempat yang telah disiapkan untuk peruntukannya yakni di dalam pasar,” pintanya.

Dijelaskan oleh Ariono Potabuga bahwa penertiban di pasar 23 Maret ini di targetkan untuk Bangunan-bangunan darurat yang dijadikan sebagai tempat jualan, karena itu dipergunakan sebagai tempat parkir

“Seperti yang kita ketahui ketika kita memiliki izin untuk membangun, harus ada jarak dari jalan dan bangunan yang kita bangun, agar space itu yang kita gunakan untuk parkiran,” tandas Ariono Potabuga.

 

Wawan Golonda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *