Pemkot Kotamobagu Genjot Capaian PBB dan Retribusi Sampah

Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu seriusi capaian kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi sampah, yang sudah memasuki akhir triwulan ketiga tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Kepala BPKD, Pra Sugiarto Yunus, pada Selasa 1 Oktober 2024. Dimana pihaknya akan intens melakukan penagihan kepada para wajib pajak dan wajib retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kotamobagu.

“Sampai saat ini, untuk PAD, baru mencapai 32 persen. Kami sangat berharap wajib pajak dan retribusi sampah dapat segera melakukan pembayaran karena ini adalah salah satu sumber utama pembiayaan pemerintah daerah,” tegas Pra Sugiarto.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Kotamobagu Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Menurutnya PAD merupakan komponen penting dalam membentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Jika PAD tidak mencapai target, akan ada kemungkinan beberapa belanja daerah tidak dapat terbayarkan. Oleh karena itu, kami menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sebelum akhir tahun. Belanja daerah bergantung pada penerimaan pajak dan retribusi, khususnya dari sektor PBB-P2 dan retribusi sampah,” jelasnya.

Ia juga membeberkan bahwa batas akhir pembayaran PBB-P2 adalah 30 November 2024.

“Meskipun kontribusi saat ini masih jauh dari target, namun kami optimis bahwa dengan upaya sosialisasi dan penagihan yang lebih gencar, target pendapatan dapat tercapai sebelum akhir tahun,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *