Pemkot Kotamobagu Lakukan Penandatangan PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan

Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker), menggelar penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) degan BPJS Ketenagakerjaan, Kamis 22 Februari 2024.

Mewakili Pj Wali Kota Kotamobagu, Asisten II Adnan Masiane menyambut langsung pimpinan BPJS Ketenagakerjaan di ruangnya, yang juga dihadiri Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu Johan Sofyan Boulu, Dinas Catatan Sipil, dan dari Badan Keuangan Daerah Kota Kotamobagu.

“Iya kami tadi melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama degan pihak BPJS ketenagakerjaan, untuk jaminan BPJS ketenagakerjaan, baik pekerja rentan yang akan dibiayai oleh pemerintah kurang lebih ada 9000 an ketenegakerjaan di Kotamobagu,” ucap Asisten II Adnan Masiane.

Baca Juga:  Sambangi Mapolres Kotamobagu, Wali Kota Tatong Berharap Polres Kotamobagu Dapat Bersinergi Dengan Pemkot dan Masyarakat
Pemkot Kotamobagu Lakukan Penandatangan PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan
Pemkot Kotamobagu Lakukan Penandatangan PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu Johan Sofyan Boulu, melalui Kabid Lulu Mokoginta menambahkan dalam perjanjian kerja sama tadi degan BPJS terkait jaminan kesehatan ketenagakerjaan.

“Ada 9000 an Pekerja rentan yang akan ditanggung, dibiayai oleh pemerintah Kota Kotamobagu. Data yang masuk dari desa dan kelurahan ada 8000 an, sedangkan yang valid baru ada 1000 an,” ucap Johan.

Lebih lanjut Ia menjelaskan dari total kuota, ada kendala data yang dimasukan ke BPJS, masih ada yang akan diperbaiki.

“Jadi yang valid ada 1000 an tadi, sedangkan yang sisa masih ada perbaikan di data seperti Nama Nik, dan tanggal lahir yang diminta BPJS harus jelas seperti contoh nama : Angin Prasetyo NIK jelas dan pengisian tanggal lahir 2, bulan 2, tahun 2024, harus di input jelas seperti tanggal lahir 02 bulan 02 tahun 2024. Nanti kita juga akan bantu cek data nama – nama itu di Dinas Catatan Sipil, dan kita kirim lagi ke BPJS Ketenagakerjaan agar valid,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *