Pemkot Kotamobagu Siapkan Banpol 674,560,633 Untuk Parpol, Berikut Prosedur Pencairannya

Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota kotamobagu, anggarkan dana Bantuan Politik (Banpol) tahun ini, sebesar Rp 674,560,633 untuk di bagikan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kotamobagu hasil Pemilu 2019 dan 2024.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota kotamobagu melalui Kepala Bidang Kelembagaan Parpol dan Fasilitas Pemilu, Nurwanti Umbola, mengatakan untuk tahun ini pencairannya ada dua tahap yang masih mengacu pada perolehan suara pemilu 2019 dan pemilu 2024.

“Di tahap satu, baru lima parpol yang menerima yakni PDI-P, Hanura, Golkar, PKS dan Gerindra. Namun itu masi mengunakan perolehan kursi pada pemilu 2019 dengan penerimaan selama delapan bulan,” ungkap Nurwanti, Rabu 9 Oktober 2024.

Baca Juga:  Sah ! Pengurus Baznas Periode 2023-2028 Resmi Diambil Sumpah oleh Wali Kota Kotamobagu

Lanjutnya, untuk lima Parpol yang perolehan suara di pemilu 2019 akan menunggu pada APBD-P tahun 2024.

“Masi ada lima partai yang belum menerima, namum suda di anggarakan pada Anggran Pendapatan dan belanja daerah perubahan kotamobagu tahun ini,” jelasnya.

Dijelaskannya bahwa setiap parpol penerima di hitung dari perolehan jumlah suara sah, pada pemilu legislatif 2019 dan 2024 di kalikan dengan Sembilan ribuh tujuh ratus rupiah (Rp 9,700).

“Itu jumlah yang akan diterima setiap partai politik yang memperoleh kursih di DPRD Kotamobagu Pada Pemilu tahun 2019 dan 2024 sehingga itu dibagi dalam dua tahap,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *