BOLMUT – Sejumlah pihak ketiga yang belum melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Tahun anggaran 2018, diminta agar segera melunasinya. Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Bolmut Sulha Mokodompis, Kamis (4/7/2019).
Ditegaskannya, sesuai ketentuan 60 hari setelah penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan daerah segera dilunasi. “Makanya Pemda berharap pihak ketiga ada itikad baik untuk melunasi TGR tahun 2018. Sampai saat ini ada beberapa pihak ketiga yang belum melunasi TGR tahun 2018. Akan ada panggilan kepada pihak ketiga agar segera melakukan pelunasan TGR tersebut,” kata Sulha.
Sementara Itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Salim Bin Abdulah mengatakan, wajib hukumnya bagi pihak ketiga yang belum melunasi TGR tahun 2018. “Pelunasan sebelum batas waktu yang ditentukan. Harus ada catatan khusus bagi pihak ketiga yang belum melunasi TGR dan jagan diikut sertakan pada tender lagi. DPRD merespon baik langkah Pemda dalam menindak lanjuti TGR tersebut,” kata Salim. (*)