Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Kota Kotamobagu adalah daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang termasuk salah satu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu membolehkan pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 Hijriah di Kota Kotambagu secara berjamaah.
Sebagaimana dikatakan Sekretaris Kota (Sekot) Kota Kotamobagu Sande Dodo, bahwa pelaksanaan sholat Idul Adha boleh di Masjid maupun di lapangan.
“Kotamobagu zona kuning, jadi boleh. Berdasarkan surat edaran Menteri Agama untuk status zona Kuning itu boleh melaksanakan sholat Ied di Masjid atau di Lapangan. Tetapi, harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat,” kata Sande, Jumat (16/07/2021).
Untuk pelaksanaan sholat Ied masih kata Sande, tinggal menunggu Surat Edaran (SE) Wali Kota Kotamobagu.
“Kita tinggal menunggu surat edaran Wali Kota terkait dengan pelaksanaan sholat Idul Adha,” ujarnya.
Meski begitu, kata Sande lagi, untuk takbiran keliling tidak bisa dilaksanakan.“Jadi untuk takbir keliling dilarang,” tandasnya.
(**/Febri)