Lintasindonesia.id, BOLMUT – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kotamobagu, Selasa, 12 September 2023, menggelar agenda sidang Praperadilan dengan pemohon atas nama Bahmid Buhang asal Desa Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Dalam Praperadilan tersebut, perkara permohonan yang teregister dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Kotamobagu, dengan agenda sidang pembacaan permohonan Praperadilan yang nanti dibacakan Oleh Kuasa Hukum Pemohon.
Dari pantauan media Lintasindonesia.id, sidang hanya di hadiri oleh Kuasa Hukum dari pihak pemohon yaitu Romy Pakaya, S.H, Yulianti Musa, S.H dan Zulkarnain Abas, S.H. Sidang kemudian di tunda oleh Hakim tunggal yang mempimpin perkara pada sidang tersebut untuk selanjutnya di lanjutkan pada hari Selasa 19 September 2023 pekan depan.
Adapun gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon terhadap Polres Bolmut (termohon) yakni Praperadilan dari masyarakat yang merasa hak-haknya sebagai warga negara di abaikan terutama dimata hukum.
Hal itu, diungkapkan Kuasa Hukum Pemohon, Yulianti Musa, S.H, bahwa kliennya mengajukan praperadilan terhadap Polres Bolmut dikarenakan prosedur penahanan yg dilakukan terhadap kliennya tidak sesuai dengan mekanisme yg diatur di dalam KUHAP.
“Ada hak kemerdekaan klien kami yang telah dilanggar oleh pihak penyidik, klien kami dalam hal ini selaku Pemohon disangkakan dengan pasal 303 ayat (1) tentang Perjudian namun pada faktanya polisi tidak pernah melakukan proses penangkapan pada klien kami,” ungkapnya.
“Justru polisi melakukan penangkapan pada kakak kandung Pemohon pada tanggal 3 Agustus, yg saat itu sedang duduk di rumahnya yang tidak sedang melakukan aktifitas perjudian sebagaimana di sangkakan dalam pasal 303 ayat (1),” ungkap Yulianti ditemui awak media Lintasindonesia.id usai sidang Praperadilan perdana, di ruang tunggu PN Kotamobagu, Selasa, 12 September 2023.
Setelah penangkapan, kata Yulianti melanjutkan, pemohon baru datang ke Polres setelah diberi tahu bahwa kakak kandungnya di tangkap polisi pada hari itu juga. Dengan tujuan untuk melihat kondisi kakaknya yang ditangkap, setelah pulang kerja memasang kabel optik dari Daerah Bintauna Pemohon bersama satu orang temannya langsung datang ke Polres Bolmut.
“Tiba di Polres pemohon langsung di gelandang ke ruang kasat Reskirm setelah sebelumnya dia di geledah dan handphone nya di ambil. Perkiraan hampir satu jam di ruang Kasat Reskrim, dua orang polisi memanggil teman Pemohon di ruang yg berbeda untuk selanjutnya memberitahukan bahwa temannya itu disuruh pulang dan sampaikan kepada pihak keluarga untuk memberi tahu bahwa Pemohon sudah ditahan,” terangnya.
“Ke esokkan harinya kakak kandung pemohon dibebaskan, dan pemohon yang kemudian ditahan polisi sampai hari ini. Tanpa keterangan yg jelas dari pihak kepolisian dan tanpa disertai pemberian Surat Perintah (Sprin) penahanan serta SPDP pada pihak keluarga.” terangnya lagi.
Atas peristiwa tersebut, menurut Yulianti gugatan berdasarkan ketentuan tentang Praperadilan diatur dalam pasal 77 s/d 83 KUHAP yaitu upaya untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi secara cermat atau tidak.
“Sebab, pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah atau tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan,” tandasnya.
Editor : Febri Limbanon
Sumber : Kuasa Hukum Pemohon