Kuasa Hukum PAHAM Menilai, KPU dan Bawaslu Tak Bermakna di Sidang MK

MAHKAMAH Konstitusi (MK) yang menggelar sidang kedua dipimpin Arief Hidayat atas gugatan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado, Paula Runtuwene-Harley Mangindaan (PAHAM), Selasa, 9 Februari 2021 lalu, selaku pemohon nampak tetap menggunakan cara ante factum, juga melampirkan bukti-bukti dan siap menghadirkan saksi.

Kuasa Hukum PAHAM, Firman Mustika SH MH menjelaskan, bantahan dari kuasa hukum termohon dalam hal ini KPU dan Bawaslu Manado serta pihak terkait, Andrei Angouw-Richard Sualang (AA-RS) menggunakan cara post factum alias kurang bermakna dalam memahami isi gugatan. “Hal ini berbeda dengan kami selaku pemohon yang dari awal tetap pada cara Ante Factum dengan melampirkan dan menghadirkan berbagai bukti maupun saksi,” terangnya.

Baca Juga:  Bamus DPRD Manado Tetapkan Agenda Paripurna Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini menambahkan, sidang tanggal 17 Februari 2021, MK tapi juga akan membacakan perkara mana saja yang dilanjutkan pada sidang berikutnya, memeriksa saksi dan ahli. “Kami tim kuasa hukum Pemohon akan menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan secara sah dan meyakinkan terkait beberapa temuan yang disampaikan kepada Majelis Hakim Konstitusi, yaitu berkesinambungan dengan dalil yang kami cantumkan dalam proses sebelum, saat dan sesudah Pemilihan Walikota Kota Manado,” tegasnya.

Firman juga menambahkan bahwa berdasarkan data sementara telah menemukan 50 TPS yang C1 hasil tidak ditanda tangani oleh saksi-saksi dari setiap pasangan calon, karena terjadi pelanggaran prosedur pada saat pungut hitung dilakukan 9 Desember 2020. “Data tersebut akan bertambah dan pasti akan kami ajukan sebagai bukti dalam persidangan pada waktu MK melanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara,” jelasnya.

Baca Juga:  Oknum Sopir Angkot Nyambi Mencuri Didor Polisi

Diketahui, dimana keterangan Termohon dalam persidangan menyampaikan kepada Majelis Hakim MK bahwa semua saksi menandatangani C1 hasil pada saat pungut hitung di TPS 9 Desember 2020. Terkesan KPU ingin menutupi pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *